Video Gisel

Kronologi Pertemuan Gisel dengan MYD di Medan, hingga Akhirnya Membuat Video Syur, Suka Sama Suka

Yusri menyebut bahwa pembuatan video itu berawal pertemuan antara Gisel dan MYD dalam rangka sebuah event pekerja yang dilaksanakan di Medan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @gisel_la
Gisel sedang promosi korset produk tertentu. Meski tengah dilanda kasus, Gisel cukup laris mendapatkan endorse 

Tak cuma Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video panas berdurasi 19 detik sebagai tersangka kasus serupa.

Selain Gisel, MYD sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berurasi 19 detik tersebut juga diumumkan sebagai tersangka.

Akibat kasus itu, Gisel dan MYD dipersangkakan pasal berlapis tentang Undang-Undang (UU) Pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Yusri.

Gisel dan MYD pun terancam pidana minimal enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Kasus video syur tersebut lantas mengundang banyak pro dan kontra di berbagai pihak dan masyarakat.

Tidak sedikit yang kontra kepada keputusan kepolisian menetapkan status tersangka pada Gisel dan MYD.

Pakar hukum pidana: faktor kecerobohan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, polisi telah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD.

Meski tak bermaksud menyebarkan video yang dibuatnya, tetapi kecerobohan Gisel telah membuat video itu tersebar luas ke publik.

"Kalau GA membuat untuk dirinya sendiri, dia tidak bisa dipidana sepanjang itu tidak tersebar. Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia"

"artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Selain dijerat sebagai pembuat video, Abdul Fickar menilai kedua pemeran video itu juga bisa dipersangkakan sebagai model pornografi.

Abdul Fickar menilai kasus GA itu mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel "Peterpan" tahun 2011.

Ariel memproduksi video untuk kepentingan pribadi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved