Tahun Baru 2021
Jalan Sudirman-Thamrin dan Medan Merdeka Ditutup Mulai Pukul 20.00 WIB, 125 Polantas Dikerahkan
Sebanyak 125 polisi lalu lintas akan disiagakan untuk pengamanan malam tahun baru di Jakarta Pusat.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR -Sebanyak 125 polisi lalu lintas akan disiagakan untuk pengamanan malam tahun baru di Jakarta Pusat.
Mereka menjaga titik-titik yang ditutup selama malam pergantian tahun.
"Khusus Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat kita turunkan sebanyak 125 anggota," kata Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Malam Tahun Baru dan Tahun Baru 2021 di Jabodetabek
Namun demikian, jumlah itu belum termasuk pengamanan dari Polda Metro Jaya dan petugas gabungan lainnya.
Nantinya para petugas akan disiagakan di titik- titik penutupan jalan selama 'Car Free Night' dan 'Crowd Free Night' berlangsung saat malam tahun baru 2021.
Di Jakarta Pusat sejumlah ruas jalan akan ditutup selama malam pergantian tahun.
Baca juga: Ini 11 Titik Penyekatan di Pintu Masuk Jakarta Saat Malam Tahun Baru, Pelanggar Disuruh Putar Balik
Jalan itu ialah Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Medan Merdeka yang termasuk di dalamnya Medan Merdeka Selatan, Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, dan Medan Merdeka Utara.
Penutupan jalan juga dilakukan di sekitar kawasan Simpang Lima Senen dan juga kawasan Katedral.
"Kami mulai penutupan jalan sama dengan penutupan di Sudirman-Thamrin."
Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Hingga 40 Hari, Rizieq Shihab Tolak Teken Berita Acara
"Kami mulai jam 20.00 WIB, nanti dibuka lagi sekitar pukul 03.00 WIB," ujar Lilik.
Akibat adanya pandemi Covid-19, malam pergantian tahun di Ibu Kota berbeda dari malam pergantian tahun baru sebelumnya.
Di malam tahun baru 2021 diputuskan tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Gelar Uji Balistik Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Libatkan Ahli dari PT Pindad
Seluruh perayaan Tahun Baru 2021 di tempat wisata hingga di titik-titik ikonik seperti Bundaran HI atau pun Pantai Ancol ditiadakan.
Masyarakat diimbau untuk menjalankan perayaan tahun baru di rumah saja dengan protokol kesehatan 3M, dan diharapkan tidak beraktivitas di luar ruangan.
Polda Metro Jaya akan menyekat 11 titik perbatasan pintu masuk menuju DKI Jakarta, saat malam pergantian tahun 2021, Kamis (31/12/2020) besok.
Baca juga: Beberapa Jam Setelah Dilarang Pemerintah, Penggawa FPI Bentuk Front Persatuan Islam
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masyarakat yang masih nekat melakukan konvoi ataupun merayakan tahun baru ke Jakarta, akan diminta putar balik.
Ia menuturkan, penyekatan itu akan dimulai sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
"Untuk penyekatan sendiri, dilaksanakan di 11 titik," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang
11 titik yang akan disekat itu adalah:
1. Ringroad Tegal Alur;
2. Perempatan Pasar Jumat;
3. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur);
4. Layang Univeristas Indonesia (UI);
5. Pos Joglo Raya;
6. Pos LTS Kalideres;
7. Pos Kembangan Raya;
8. Jalan H Namanya Kalimalang;
9. Panasonic Jalan Raya Bogor;
10. Depan Polsek Baru Ceper; dan
11. Harapan Indah.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua
Sambodo menyampaikan, penyekatan tersebut bukan untuk menutup Jakarta secara total.
Namun, penyekatan hanya berlaku bagi warga yang melakukan konvoi.
"Yang dimaksud penyekatan kita akan laksanakan sterilisasi, penyaringan artinya bukan menutup kota Jakarta."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Nias
"Tetapi kita tutup dari konvoi dan orang-orang yang akan diperkirakan tahun baru di Jakarta," jelasnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 31 Desember 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 183.735 (24.5%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 84.152 (11.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 83.579 (11.1%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 81.716 (10.8%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 31.047 (3.9%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 27.076 (3.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 24.966 (3.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 23.464 (3.4%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 18.170 (2.4%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 18.149 (2.6%)
BALI
Jumlah Kasus: 17.593 (2.4%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 15.303 (2.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 13.216 (1.9%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 12.155 (1.4%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 11.826 (1.6%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 9.740 (1.3%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 9.671 (1.3%)
ACEH
Jumlah Kasus: 8.746 (1.3%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 7.907 (1.1%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 6.995 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 6.276 (0.8%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 5.979 (0.9%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 5.722 (0.8%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 5.664 (0.8%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 3.841 (0.5%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 3.794 (0.4%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 3.603 (0.5%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 3.552 (0.4%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 3.227 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 3.118 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.771 (0.4%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 2.337 (0.3%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 2.167 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 1.941 (0.3%). (*)