Pembubaran FPI

Mahfud MD Tunjukan Video Rizieq Akui ISIS, Sebut Pemerintah Dzalim, Hingga Baiat Massal FPI ke ISIS

Menkopolhukam Mahfud MD memutar potongan video kegiatan FPI dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Salah satunya Rizieq Shihab berpidato akui ISIS

Youtube Kompas TV
Menkopolhukam Mahfud MD saat memimpin pengumuman pelarangan kegiatan FPI. Hampir seluruh pejabat di bawa Menkopolhukam hadir dalam acara penting tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menkopolhukam Mahfud MD memutar potongan video kegiatan FPI dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Pemutaran video tersebut dilakukan setelah membacakan keputusan bersama tentang penghentikan seluruh kegiatan dan simbol Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Kementerian Polhukam, Rabu (30/12/2020), 

Dalam cuplikan video yang diputar tampak Rizieq Shihab berpidato menggebu-gebu. "Apa yang baik dari ISIS kita akui baik. Cita-cita menegaakn khilafah Islamiyah kita akui baik," katanya.

Baca juga: Ini Isi Surat Keputusan Bersama Pembubaran Ormas FPI Secara Resmi, Ada Enam Pejabat Menandatangani

Baca juga: Pemerintah Bubarkan Ormas Pimpinan Rizieq Shihab, Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI Dilarang

Sementara ISIS sudah dikenal sebagai organisasi teroris yang keberadaannya tidak diakui di Indonesia.

Pada video lain tampak Rizieq Shihab menyebut-nyebut pemerintahan yang dzalim.

"Kalau pemerintah zalim tentara jahat, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat islam disingkirikan, perlu ada ISIS tidak?" katanya kepada jamaah yang hadir. Jamaah pun menjawab dengan takbir secara serentak.

Sementara ada pula video sejumlah anggota FPI di Makasar yang berbaiat massal ke ISIS pada Januari 2015.

Baca juga: Seluruh Jalan Medan Merdeka Tutup saat Malam Tahun Baru, Begini Penjelasan Wali Kota Jakarta Pusat

Pada bagian lain ada tayangan Rizieq Shihab menantang perang."Kita tantang mereka untuk perang. Mereka punya amunisi, kita juga punya amunisi," katanya. Cuplikan video itu terlihat berbicara mengenai konflik di Poso, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melalui keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI.

FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalm perundang-udangan. Maka secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (30/12/2020).

Karena itu, secara de jure telah bubar, namun masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Gisella Anastasia Mengaku Kehilangan Ponsel Sebelum Video Mesum Tersebar di Jagat Maya, Benarkah?

"Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," tambahnya.

"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," kata Edy.

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS)
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) (photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com)

Tak Miliki Legal Standing

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan atau Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan Front Pembela Islam (FPI) tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam Jakarta pada Rabu (30/12/2020)

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud.

Mahfud juga jelaskan FPI juga sudah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019 karena surat keterangan terdaftar ormas mereka sudah habis dan tidak diperpanjang.

Baca juga: Episode Lanjutan Drama Korea Run On Beberkan Masa Lalu Sooyoung Girls Generation

FPI juga kerap lakukan pelanggaran hukum dan aktivitas provokasi hingga hari ini.

Keputusan penghentian kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama enam menteri.

Yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepala BNPT.

"Dengan adanya larangan tidak punya legal standing ke aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi atas nama FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini," ujar Mahfud.

Tujuh Poin Larangan

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020).

Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum

Baca juga: Cegah Klaster Baru, Pemkot Jakarta Pusat Siagakan Petugas Rapid Test di Taman Tugu Tani

Ketiga, Melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.

Keempat, Jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI

Kelima, meminta masyarakat:
a, tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.

Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.

Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.

Resmi Larang FPI

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar.

Dengan anggapan FPI bubar, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).

Baca juga: Pemerintah Bubarkan Ormas Pimpinan Rizieq Shihab, Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI Dilarang

Mahfud menyebut, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.

Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Dengan begitu, segala aktivitas FPI, termasuk penggunaan atribut FPI, telah dilarang.

"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud.

"Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini," imbuh Mahfud.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Dalam video yang yang diunggah oleh kanal Front TV, Habib Rizieq Shihab akan penuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya Sabtu pagi
Dalam video yang yang diunggah oleh kanal Front TV, Habib Rizieq Shihab akan penuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya Sabtu pagi (Youtube Front TV)

Sejarah FPI

Sebelumnya, Izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI) masih menuai polemik.

Sejumlah pihak menginginkan agar izin FPI tak diperpanjang

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Tito menyebut perpanjangan SKT FPI memakan waktu yang lebih lama.

Hal itu terkait beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.

Tito menyebut, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah."

"Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Lebih lanjut, Tito menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri.

Misalnya menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.

Tindakan semacam itulah yang dikhawatirkan oleh Tito.

Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal serupa.

Mahfud menyatakan pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI. 

Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Sejarah Berdirinya FPI

Keberadaanya kini jadi polemik, seperti apa sejarah berdirinya FPI?

Dikutip dari skripsi mahasiswa jurusan Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, M Sadidul Bayad berjudul Skripsi itu berjudul Gerakan Front Pembela Islam (FPI) di Pasuruan Tahun 2015-2017, yang dipublikasikan di laman digilib.uinsby.ac.id, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesaten Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.

FPI didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis muslim dan umah Islam.

Tokoh yang mempelopori berdirinya FPI adalah Habib Muhammd Rizieq Shihab yang kini mendekam di tahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatanKetika berdiri, FPI juga mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

Perjalanan FPI pun mengalami proses naik turun. 

FPI kerap mendapat kritik, kecaman, tuduhan, tudingan, fitnah hingga teror dan intimdasi.

Pada 11 April 1999, Rizieq Shihab selaku Ketua Umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal.

Namun, Rizieq Shihab selamat.

Pada 23 Juli 2000, Habib Sholeh Alattas, seorang penasehet DPP FPI terbunuh ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya, usai mengimami salat Subuh di masjid. 

Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, KH Cecep Bustomi, seorang deklarator FPI diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga kemudian meninggal.

Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah menyatakan FPI harus dibubarkan karena melanggar hukum mendirikan negara dalam negara dan mengganggu kesejahteraan rakyat. 

Aksi FPI kembali menjadi sorotan dan menuai kecaman saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008. 

Peristiwa itu dikenal dengan Insiden Monas. 

Dikutip dari Kompas.com, dalam peristiwa itu 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah. 

Hingga saat ini, aksi-aksi yang dilakukan FPI kerap menuai kontroversi. 

Di sisi lain, FPI juga melakukan berbagai aksi kemanusiaan seperti pengiriman relawan saat tsunami Aceh tahun 2004.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Mahfud MD: Tak Punya Kedudukan Hukum, Seluruh Kegiatan FPI Dilarang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved