Dana Taperum
BP Tapera Siap Transfer Pengembalian Dana Taperum Pada Januari, Wajib Cantumkan 3 Dokumen Ini
Kementerian Keuangan sudah transfer dana tabungan perumahan rakyat ke BP Tapera untuk ditransfer pada minggu kedua bulan Januari 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Kementerian Keuangan sudah transfer dana tabungan perumahan rakyat ke BP Tapera untuk ditransfer pada minggu kedua bulan Januari 2021.
Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Keuangan telah melakukan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pengalihan Dana Taperum PNS.
Penandatanganan Berita Acara ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Ketua Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 225/KPTS/Dp/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Dikutip dari keterangan tertulis BP Tapera, Kamis (17/12/2020) rangkuman dari keputusan tersebut meliputi penetapkan dana Taperum PNS oleh tim likuidasi yang akan dialihkan dari Kementerian Keuangan ke BP Tapera.
Baca juga: Pencairan Dana BP Tapera Bagi Pensiun PNS dan Ahli Waris Tidak Perlu Datang ke Kantor
Dana tersebut berbentuk giro dan berada di Kas Negara.
"Kemenkeu pun telah memerintahkan pengalihan dana Taperum PNS dari rekening Bapertarum qq Menkeu dalam bentuk giro serta dari rekening Kas Negara ke rekening giro BP Tapera," tulis BP Tapera dalam keterangan tertulisnya.
"BP Tapera telah menerima pengalihan dana Taperum PNS dari Kementerian Keuangan," sambung BP Tapera.
Melalui ketiga poin keputusan tersebut, dinyatakan Kementerian Keuangan telah menyelesaikan seluruh tugas pengalihan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
BP Tapera juga telah menerima pengalihan dana taperum PNS.
Selanjutnya, BP Tapera bertanggung jawab atas pengembalian dana Taperum PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun apabila PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia, kemudian kepada PNS Aktif sebagai saldo awal peserta sesuai dengan amanat PP Nomor 25 Tahun 2020.
Baca juga: Jokowi Sepakat Gaji TNI, Polri dan TNI Akan Dipotong 2,5 Persen Mulai Tahun 2021 untuk Tapera
BP Tapera akan mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan pada 23 Maret 2018 lalu.
"Untuk mendapatkan pengembalian itu, PNS pensiun dan ahli waris PNS pensiun harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Saat ini BP Tapera sebagai pengemban amanat dari Keputusan di atas, sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS agar Dana tersebut dapat diterima secara cepat, mudah, aman dan tepat sasaran," jelas BP Tapera.
Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun
3. Nomor Rekening Bank Aktif
Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
- Dalam rangka mengusahakan pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Informasi tersebut meliputi:
1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
3. Status pengembalian dana Taperum PNS
Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai awal Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.
Sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan.
Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.
Dengan demikian, proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.
Informasi selanjutnya dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156.
Email: layanan@tapera.go.id.
Whatsapp: 08118-156-156.
Kunjungi website tapera.go.id sekarang juga
Sumber: Tapera.go.id
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul HORE Saldo Tabungan Pensiunan PNS Sudah Ditransfer Kemenkeu ke BP Tapera - Login Tapera.go.id, https://pontianak.tribunnews.com/2020/12/27/hore-saldo-tabungan-pensiunan-pns-sudah-ditransfer-kemenkeu-ke-bp-tapera-login-taperagoid?page=all.
Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham