Virus Corona

BST Kemensos Diperpanjang 2021 Daftarkan ke dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Rp 300 Ribu

Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 300 ribu, akan diperpanjang pada tahun 2021 mendatang.

kemensos
Bantuan sosial uang tunai Rp 500.000 dari Kemensos 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bila ingin tahu Anda terdaftar di BST Kemensos bisa cek di dts.kemensos.go.id.

Login dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah menerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos atau tidak, dalam artikel berikut ini.

Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 300 ribu, akan diperpanjang pada tahun 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama mengatakan, BST Kemensos Rp 300 ribu merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.

"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep, seperti dilansir KompasTV dari laman Kemensos.

Baca juga: Syarat Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Login Lewat Eform.bri.co.id Tunggu Notifikasi SMS

Baca juga: Dapat Pesanan Kantong Bansos, Pihak PT Sritex Tak Bisa Umumkan Nilai Kontrak: Ada Klausul Rahasia

Untuk mengetahui mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos atau tidak, caranya sangatlah mudah.

Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos:

1. Login dtks.kemensos.go.id atau klik di sini

2. Pilih ID Kepesertaan DTKS

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan

Untuk diketahui, BST Rp 300 ribu dari Kemensos ini akan berjalan hingga semester pertama di tahun 2021 atau selama 6 bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial saat itu, Muhadjir Effendy mengatakan, BST Rp 300 ribu dari Kemensos akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021.

"Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, untuk menyaklurkan BST tersebut, pihaknya membuka opsi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Sebab, tidak semua calon penerima bantua memiliki rekening bank.

Baca juga: WHO Larang Kebijakan Wajibkan Vaksin Virus Corona, Bagaimana Nasib Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2020

Baca juga: Hari Ini 26 Desember 2020 Tsunami Aceh 16 Tahun Lalu dengan Korban Jiwa Lebih dari 170.000 Orang

Baca juga: Edhy Prabowo OTT KPK Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Gerindra Minta Maaf ke Presiden Jokowi

Pendaftaran DTKS Mandiri 

Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos?

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.

"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.

Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

TONTON JUGA 

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Kemudian, bagaimana cara melakukan pendaftaran mandiri DTKS?

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

6. Menteri sosial menetapkan DTKS.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono) (KompasTV/Tito Dirhantoro) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BST Rp 300 Ribu Kemensos, LOGIN dtks.kemensos.go.id, Diperpanjang di Tahun 2021

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved