Virus Corona

Satgas: Warga yang Menolak Divaksinasi Covid-19 Bisa Diberikan Sanksi

Pemerintah, menurut Wiku, akan terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.

Biro Pers Setpres/Lukas
Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers pelaksanaan prosedur kesehatan saat Pilkada terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/12/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers secara virtual, Kamis (24/12/2020).

"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi," tutur Wiku.

Baca juga: Lahan Markaz Syariah di Bogor Milik PTPN, FPI Mengaku Beli dari Petani, Diminta Segera Kembalikan

Pemerintah, menurut Wiku, akan terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.

Terutama, mengenai tujuan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.

"Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 7.199 Jadi 692.838 Orang

"Sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu," katanya.

Wiku mengatakan, pemerintah memastikan vaksin Covid-19 yang digunakan masyarakat Indonesia aman.

Vaksin juga efektif dalam melawan infeksi SARS-CoV-2.

Baca juga: Said Didu Minta Maaf Soal Cuitannya di Twitter, Pelapor Pertimbangkan Cabut Laporan

"Selain minim efek samping, tentunya juga vaksin yang digunakan halal," ucap Wiku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah bakal menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pengumuman itu ia sampaikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020), berikut ini pernyataan lengkapnya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin Covid-19.

Jadi, setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang.

Melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis.

Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali.

Untuk itu, saya instruksikan dan saya perintahkan kepada seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.

Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain, terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini.

Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin.

Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali.

Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman.

Terakhir, saya ingatkan agar masyarakat terus berdisiplin menjalankan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan) untuk kebaikan kita semuanya

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 Desember 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 169.775 (24.5%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 78.385 (11.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 77.194 (11.1%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 75.226 (10.8%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 27.905 (3.9%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 25.264 (3.6%)

RIAU

Jumlah Kasus: 24.229 (3.6%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 22.888 (3.4%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 17.582 (2.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 16.931 (2.4%)

BALI

Jumlah Kasus: 16.673 (2.4%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 14.880 (2.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 12.893 (1.9%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 11.197 (1.6%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 10.397 (1.4%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 9.246 (1.3%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 9.237 (1.3%)

ACEH

Jumlah Kasus: 8.664 (1.3%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 7.722 (1.1%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 6.777 (1.0%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 5.862 (0.9%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 5.726 (0.8%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 5.537 (0.8%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 5.398 (0.8%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 5.248 (0.5%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 3.495 (0.5%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 3.079 (0.4%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 3.068 (0.4%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 3.017 (0.4%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 2.931 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 2.780 (0.4%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 1.996 (0.3%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 1.869 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 1.822 (0.3%). (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved