Perceraian Artis

Nita Thalia Sujud Syukur Setelah Cerai dengan Nurdin Rudythia, Belum Ada Pembicaraan Harta Bersama

Pedangdut Nita Thalia menyandang status janda setelah gugatan cerainya kepada Nurdin Rudythia dikabulkan majelis hakim, Rabu kemarin.

Wartakotalive.com/Ign Agung Nugroho
Pedangdut Nita Thalia menyandang status janda setelah gugatan cerainya kepada Nurdin Rudythia dikabulkan majelis hakim, Rabu (23/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pedangdut Nita Thalia menyandang status janda setelah gugatan cerainya kepada Nurdin Rudythia dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Putusan gugatan cerai Nita Thalia dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (23/12/2020).

Nita Thalia justru lega dan bahagia setelah pernikahannya dengan Nurdin Rudythia berakhir setelah 20 tahun menikah dan menjadi istri kedua.

Pedangdut Nita Thalia menghadiri sidang gugatan cerainya terhadap Nurdin Rudythia di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Jalan Raya Semper, Jakarta Utara, Selasa (1/12/2020).
Pedangdut Nita Thalia menghadiri sidang gugatan cerainya terhadap Nurdin Rudythia di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Jalan Raya Semper, Jakarta Utara, Selasa (1/12/2020). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Feriyawansyah, kuasa hukum Nita Thalia, mengatakan, kliennya tersebut segera sujud syukur setelah pernikahannya berakhir.

"Teh Nita sujud syukur dan bahagia sekali mendengar putusan ini," kata Feriyawansyah.

Setelah gugatan cerainya dikabulkan hakim, pedangdut berusia 38 tahun itu ingin menikmati status jandanya.

Nurdin Rudythia dan Nita Thalia.
Nurdin Rudythia dan Nita Thalia. (Kolase foto/net)

Saat ini Nita Thalia belum mengajukan gugatan harta gono gini terhadap mantan suaminya yang selama ini menjadi manajer dan produser musiknya.

"Sampai hari ini belum ada pembicaraan masalah harta bersama. Mereka punya harta bersama, salah satunya rumah," ujar Feriyawansyah.

Selama 20 tahun menikah, Nita Thalia dikaruniai anak bernama Syandrina Salshabella yang dilahirkan pada 28 September 2006.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved