Virus Corona
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Sekolah Tatap Muka
Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus menyempurnakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi X DPR meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembukaan sekolah pada Januari 2021, seiring masih tingginya kasus harian positif Covid-19.
“Dalam beberapa hari terakhir ini, kami menerima banyak sekali masukan dari orang tua murid yang khawatir jika sekolah jadi dibuka kembali bulan depan."
"Mereka khawatir dengan penyebaran Covid-19 yang kian tak terkendali,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda lewat keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Lahan Markaz Syariah di Bogor Milik PTPN, FPI Mengaku Beli dari Petani, Diminta Segera Kembalikan
Menurutnya, pembukaan sekolah memang solusi terbaik untuk mengatasi ancaman penurunan kemampuan belajar (learning loss) bagi siswa selama masa pandemi Covid-19.
“Namun, akhir bulan ini tren peningkatan kasus Covid terus terjadi."
"Saya memprediksi kondisi ini akan terus berlanjut hingga bulan depan, mengingat maraknya orang mudik dan liburan akhir tahun,” ujarnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 7.199 Jadi 692.838 Orang
Oleh sebab itu, Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus menyempurnakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Selain itu, kata Huda, Kemendikbud perlu mendorong kerja sama lintas kementerian, agar kendala utama PJJ, yakni ketersediaan gawai dan kuota data, bisa teratasi.
“Kemendikbud juga bisa mendorong Dinas-dinas Pendidikan di daerah untuk mengalakkan program kunjungan guru."
Baca juga: Said Didu Minta Maaf Soal Cuitannya di Twitter, Pelapor Pertimbangkan Cabut Laporan
"Atau pengadaan walkie talkie untuk sekolah-sekolah yang tak terjangkau sinyal internet,” paparnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 47 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Masuk Lagi dan Sumbang 3 Wilayah
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."
Baca juga: Pemerintah Bubarkan 29 Lembaga Negara Lagi, 10 Tinggal Diumumkan, Salah Satunya Badan Pengawas Haji
"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."
"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada Januari 2021.
Baca juga: Konvoi Mobil Koopsus Berhenti di Depan Markas FPI, TNI: Cuma Cek Kendaraan
"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka."
"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Panglima TNI Tanya Akurasi Tembakan, Sniper Paskhas: Jarak 1.200 Meter, Bidik Kepala, Kena Kepala!
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.
Nadiem mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Pemerintah Berpeluang Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun
"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan, pemerintah daerah boleh menentukan sekolah mana yang dibuka lebih dulu.
Menurut Nadiem, pembukaan sekolah tersebut dapat melihat dari kesiapan sekolah.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi di Sekitar Mabes Polri
Nadiem menekankan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat selama penerapan pembelajaran tatap muka.
"Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana."
"Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan, dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka."
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di Tangerang, Diduga Korban Begal
"Dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Nadiem.
Nadiem mengatakan, peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menjadi acuan dalam penerapan pembelajaran di suatu daerah.
"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," cetus Nadiem.
Baca juga: Viral Video Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya!
Kewenangan pembukaan sekolah, menurut Nadiem, diberikan kepada pemerintah daerah.
Nadiem mengatakan pemerintah daerah dapat menentukan wilayah yang boleh membuka atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penetapan wilayah berdasarkan risiko penularan Covid-19.
"Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," jelas Nadiem. (Seno Tri Sulistiyono)