Penganiayaan

Dokter yang Jadi Korban Aniaya Sekuriti Hotel di Palmerah Ternyata Berprestasi, Nilai UN 10 Besar

Dokter yang jadi korban penganiayaan sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah ternyata berprestasi, nilai UN 10 besar.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Dokter yang jadi korban penganiayaan sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah ternyata berprestasi, nilai UN 10 besar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi (kiri) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020). 

Baju dokter Ranisa Penuh Darah

Sementara itu jaket milik perempuan dokter berinisial RN menjadi barang bukti kasus penganiayaan yang dialaminya.

Baju putih itu dipenuhi darah berasal dari kepala korban RN.

Dokter wanita itu mengalami penganiayaan di Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat.

Dia diduga dianiaya seorang petugas keamanan hotel tersebut berinisial AJ, Minggu (20/12/2020) pukul 06.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi insiden penganiayaan di Hotel Bamboo Inn.

Kemudian, Kanit Kriminal Umum dan Kanit Resmob menyelidiki kasus tersebut.

Saat tiba di lokasi, pihak polisi menemukan tempat kejadian perkara (TKP) sudah dipenuhi bercak darah. 

Polisi juga menemukan kunci inggris bernoda darah.

Baca juga: Benarkah Nikita Mirzani Dalangi Penganiayaan Mantan Manajer Lucinta Luna? Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Dituding Dalang Penganiayaan Isa Zega Mantan Manajer Lucinta Luna, Nikita Mirzani: Berita Sampah!

Barang berupa baju yang dipakai korban saat terjadi penganiayaan yang dialami seorang dokter dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020).
Barang berupa baju yang dipakai korban saat terjadi penganiayaan yang dialami seorang dokter dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020). (Warta Kota/Desy Selviany)

Dokter wanita itu dilarikan ke ICU Rumah Sakit Harapan Kita akibat insiden penganiayaan tersebut.

"Dari kejadian tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku AJ. Kurang dari 12 jam pelaku langsung ditangkap," ujar Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020).

Pelaku ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, di rumah keluarganya. Sebelumnya, pelaku kabur setelahi memukul dokter RN menggunakan kunci inggris.

Dokter RN dipukul 9 kali di bagian kepala menggunakan kunci inggris.

Penganiayaan itu terjadi di lantai enam hotel yang memang tidak difungsikan oleh pihak hotel.

Atas perbuatannya AJ disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved