Penganiayaan

Dokter yang Jadi Korban Aniaya Sekuriti Hotel di Palmerah Ternyata Berprestasi, Nilai UN 10 Besar

Dokter yang jadi korban penganiayaan sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah ternyata berprestasi, nilai UN 10 besar.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Dokter yang jadi korban penganiayaan sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah ternyata berprestasi, nilai UN 10 besar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi (kiri) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Dokter muda perempuan yang jadi korban penganiayaan di Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat ternyata sosok yang berprestasi.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020).

Arsya menyebut bahwa dokter Ranisa sudah berprestasi sejak zaman SMA. Di tahun 2014, ia masuk 10 besar tes UN.

Video: Polisi Ungkap Motif Sekuriti Hotel Aniaya Dokter, Dipukul Pakai Kunci Inggris

"Saat ini yang bersangkutan berencana sertifikasi dokter jantung. Tapi karena insiden ini maka hal tersebut tertunda," papar Arsya.

Saat ini kata Arsya, dokter Ranisa masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Harapan Kita.

Baca juga: Dokter Ranisa Larasati Dianiaya Sekuriti Hotel Pakai Kunci Inggis di Palmerah, Begini Kondisinya

Baca juga: Ingin Mantan Suami Bantu Urusi Anak, Nita Thalia Akui Tak Mudah Jadi Janda dan Single Parent

Ia mendapatkan luka di bagian dekat mata, dan tengkorak yang pecah.

Rencananya dokter Ranisa diupayakan untuk menjalani operasi dekat bagian mata kanan dan kepala bagian kirinya.

Sementara ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) AJ melakukan penganiayaan terhadap dokter Ranisa dilandasi upaya perkosaan.

Atas perbuatannya AJ disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Update Dokter Ranisa Dianiaya Sekuriti Hotel Rooftop Pakai Kunci Inggris, Polisi Olah TKP

Ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi juga berencana mensangkakan Pasal 53 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang upaya pemerkosaan.

Diketahui sebelumnya viral video aksi penganiayaan seorang wanita di sebuah ruangan.

Disebutkan kejadian itu menimpa seorang dokter wanita bernama Ranisa yang terjadi di sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga: Update Dokter Ranisa Dianiaya Sekuriti Hotel: Sebelum Dipukul Kunci Inggris, Hendak Dirudapaksa

Akibat insiden itu, Ranisa harus dilarikan ke ICU Rumah Sakit Harapan Kita. Ia menerima luka di bagian kepala akibat dihantam kunci inggris secara bertubi-tubi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved