Berita Nasional
Dianggap Langgar Undang-undang karena Rangkap Jabatan, Risma Mengaku Sudah Diizinkan Jokowi
Terkait rangkap jabatan ini, Risma mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Joko Widodo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tri Rismaharini resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020) hari ini.
Artinya, saat ini Risma merangkap dua jabatan, Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Namun, masa jabatan Risma menjadi Wali Kota Surabaya akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.
Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.
Baca juga: Relawan Jokowi Merasa Diacuhkan, Padahal Siap Jika Diminta Menjadi Menteri
Adanya rangkap jabatan ini mendapatkan sorotan baik dari masyarakat, politisi hingga pakar.
Risma dianggap menyalahi Undang-undang dan tidak bisa semudah itu hanya dengan berbekal izin presiden untuk merangkap jabatan.
Pasalnya, ada aturan yang melekat dan harus dipatuhi.
Aturan yang melarang menteri rangkap jabatan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda melarang kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya.
Baca juga: Dituding Jual Harta Peninggalan Almarhumah Lina Jubaedah, Pihak Teddy Pardiyana beri Penjelasan
Pada pasal 78 ayat (2) huruf g menyebut kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.
Kemudian pasal 24 ayat (2) huruf d UU tersebut menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.
Baca juga: Dekan Fakultas Kedokteran UI Tak Permasalahkan Menteri Kesehatan dengan Latar Belakang Bukan Dokter
Sudah diizinkan presiden
Terkait rangkap jabatan ini, Risma mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Jokowi.
Menurutnya, Presiden telah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.
Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya saat serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020).
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu."
"Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma, dikutip dari tayangan Youtube Kemensos RI.
Baca juga: Rais Syuriah PBNU Gus Ishom Sentil Aa Gym yang Minta Presiden Jokowi Lebih Dulu Disuntik Vaksin
Sebagai Wali Kota, Risma mengaku akan pulang ke Surabaya untuk menghadiri beberapa agenda.
Seperti meresmikan jembatan dan museum olahraga serta menghadiri agenda penting lainnya.
"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono."
"Raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujar Risma.
Dalam kesempatan tersebut, Risma mengaku masih merasa menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Seorang Pesepeda di Bekasi Nyaris Jadi Korban Pembegalan, Selamat setelah Teriakannya Didengar Warga

Ia masih takut dan belum percaya dirinya dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.
Bahkan, ia sampai meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk mengantarnya ke Gedung Kementerian Sosial.
"Tadi saya bersama-sama (dengan Menko PMK) datang ke sini, diantar ke sini, takut saya. Matur nuwun, Pak Menko PMK."
"Saya juga tadi masih kaget kaget, sopo iku (apa itu) Kemensos ya."
Baca juga: Relawan Jokowi Merasa Diacuhkan, Padahal Siap Jika Diminta Menjadi Menteri
"Saya masih kaget karena di pikiran saya, saya masih Wali Kota Surabaya," ujarnya.
Setelah dilantik menjadi Mensos, Risma berharap jajarannya di Kemensos bisa menyesuaikan diri dengan pola kerjanya.
Seperti dengan jam kedatangannya saat bekerja.
Sebab, saat menjadi Wali Kota, ia mengatakan sudah terbiasa datang paling pagi ke kantor .
"Teman-teman enggak usah kaget saya datang pagi sekali, itu sudah kebiasaan saya."
"Enggak apa-apa, teman-teman pokoknya asal enggak terlambat," ucapnya.
Baca juga: Risma Janji Akan Mengontrol Anggaran Kemensos Dengan Sangat Ketat
Diketahui, serah terima jabatan dilakukan oleh Muhadjir Effendy yang menjadi Menteri Sosial Ad Interim menggantikan Juliari Batubara yang menjadi tersangka akibat korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
Sepak Terjang Risma
Nama Risma ini memang santer dikabarkan akan mengisi posisi Menteri Sosial.
Hal itu lantaran sepak terjangnya sebagai Wali Kota Surabaya dua periode yang cemerlang.
Lantas bagaimana sepak terjang Risma selama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya?
Sejak menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, sejumlah penghargaan bergengsi diraih olehnya.
Di antaranya Online Populer City Guangzhou International Awards, Indeks Kota Cerdas Indonesia (IKCI) 2018, Adipura Kencana, Nirwasita Tantra, Kinerja Pengurangan Sampah, hingga Sekolah Adiwiyata.
Risma pun mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah banyak mendukung kemajuan Kota Pahlawan hingga meraih sejumlah prestasi dan penghargaan.
Meski begitu, Risma juga menegaskan bahwa tujuan utamanya membangun Kota Surabaya bukanlah untuk mendapat penghargaan.
Baca juga: Mensos Lama Terjerat Dugaan Korupsi, Ini Jurus Risma Mensos Baru Untuk Salurkan Bansos

Tetapi, bagaimana supaya warga Surabaya bisa semakin sejahtera.
Berikut biodata Risma yang dilansir dari laman surabaya.go.id:
Risma lahir di Kediri, Jawa Timur pada tanggal 20 November 1961.
Ia menempuh pendidikan jenjang SD di SDN Kediri pada tahun 1973.
Lalu ia melanjutkan pendidikannya ke SMPN X Surabaya (1976) dan SMAN V Surabaya (1980).
Risma juga merupakan lulusan S1 Arsitektur ITS Surabaya dan S2 Managemen Pembangunan Kota ITS Surabaya.
Sebelum menjadi Wali Kota Surabaya, Risma pernah menduduki jabatan-jabatan penting seperti:
1. Kepala Bappeko Surabaya
2. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya
3. Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan
4. Kepala Bagian Bina Pembangunan
5. Kepala Cabang Dinas Pertamanan
6. Kepala Seksi Pendataan dan Penyuluhan Dinas Bangunan Kota Surabaya
7. Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Bappeko Surabaya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sisa Dua Bulan Jadi Wali Kota Surabaya, Risma Diizinkan Jokowi Pulang Pergi Jakarta-Surabaya