Berita Nasional
Dianggap Langgar Undang-undang karena Rangkap Jabatan, Risma Mengaku Sudah Diizinkan Jokowi
Terkait rangkap jabatan ini, Risma mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Joko Widodo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tri Rismaharini resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020) hari ini.
Artinya, saat ini Risma merangkap dua jabatan, Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Namun, masa jabatan Risma menjadi Wali Kota Surabaya akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.
Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.
Baca juga: Relawan Jokowi Merasa Diacuhkan, Padahal Siap Jika Diminta Menjadi Menteri
Adanya rangkap jabatan ini mendapatkan sorotan baik dari masyarakat, politisi hingga pakar.
Risma dianggap menyalahi Undang-undang dan tidak bisa semudah itu hanya dengan berbekal izin presiden untuk merangkap jabatan.
Pasalnya, ada aturan yang melekat dan harus dipatuhi.
Aturan yang melarang menteri rangkap jabatan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda melarang kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya.
Baca juga: Dituding Jual Harta Peninggalan Almarhumah Lina Jubaedah, Pihak Teddy Pardiyana beri Penjelasan
Pada pasal 78 ayat (2) huruf g menyebut kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.
Kemudian pasal 24 ayat (2) huruf d UU tersebut menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.
Baca juga: Dekan Fakultas Kedokteran UI Tak Permasalahkan Menteri Kesehatan dengan Latar Belakang Bukan Dokter
Sudah diizinkan presiden
Terkait rangkap jabatan ini, Risma mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Jokowi.
Menurutnya, Presiden telah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.
Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya saat serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020).