Kasus Rizieq Shihab
Polda Metro Tunggu Hasil Tes Swab PCR Haikal Hassan Untuk Lanjutkan Pemeriksaan
Polisi masih menunggu hasil tes swab PCR terhadap Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan yang reaktif Covid-19.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menunggu hasil tes swab PCR terhadap Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan, untuk menjadwalkan kembali memeriksa atau meminta klafifikasi terhadap Haikal.
Sebab sebelumnya Haikal dinyatakan reaktif Covid-19 usai menjalani rapid tes antibodi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020). Haikal datang memenuhi undangan klarifikasi penyidik.
"Tadi pagi saudara Haikal memang betul dilakukan rapid test antibodi, dan yang bersangkutan reaktif," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Lebih Pilih ke Solo, Haikal Hassan Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya
Kemudian katanya, sesuai SOP pihaknya melakukan tes antigen dan dinyatakan non reaktif.
"Tapi untuk lebih meyakinkan lagi demi keamanan petugas dan berkoordinasi dengan yang bersangkutan, kemudian kita rujuk Haikal ke RS Polri untuk dilakukan test PCR di sana," katanya.
Saat ini kata Yusri pihaknya masih menunggu hasil tes PCR atas Haikal.
Baca juga: Polisikan Haikal Hassan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Pelapor: Berbahaya untuk Demokrasi
"Kita masih menunggu hasilnya. Sambil menunggu hasilnya kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan untuk isolasi mandiri. Jadi kita menunda sementara undangan klarifikasi, sambil menunggu hasil tes swab PCR," katanya.
Seperti diketahui Haikal Hassan dilaporkan oleh Habib Husin Alwi Shahab atas dugaan berita bohong ke Polda Metro Jaya, 13 Desember 2020 lalu.
Sebab Haikal mengaku sudah bermimpi bertemu nabi Muhammad SAW dalam videonya. Video pernyataan Haikal diunggah di sejumlah media sosial.
Baca juga: Ramai Tagar #BoikotJNE di Twitter, JNE Pastikan Haikal Hassan Tidak Punya Kepemilikan Saham
Dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ, Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan penistaan agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.