PSBB Jakarta

Tiga Tempat Ini akan Halau Pengendara yang Tidak Punya Rapid Test Antigen

Jakarta Barat memiliki tiga pos pemantauan pemudik jelang perayaan natal dan tahun baru 2021.

Penulis: Desy Selviany |
Istimewa
Tiga Tempat Ini akan Halau Pengendara yang Tidak Punya Rapid Test Antigen. Tampak suasana Terminal Kalideres yang dijadikan salah satu tempat pos pantau pemudik di Jakarta Barat. 

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah seruan khususnya terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Seruan Anies Baswedan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).

Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved