PSBB Jakarta
Tiga Tempat Ini akan Halau Pengendara yang Tidak Punya Rapid Test Antigen
Jakarta Barat memiliki tiga pos pemantauan pemudik jelang perayaan natal dan tahun baru 2021.
Penulis: Desy Selviany |
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah seruan khususnya terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Seruan Anies Baswedan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).
Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. (m24)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-terminal-kalideres161220201.jpg)