Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat, Juga Pernah Dikasih Pempek

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan seorang pengawal tahanan (waltah) berinisial TK.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Pempek didapat TK dari terpidana Robi Okta Fahlevi.

Baca juga: Mardani Ali Sera Klaim Keluarga 6 Anggota FPI Sepakat Komnas HAM Lakukan Autopsi Ulang Jenazah

"Telah menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap anggota Dewas KPK Harjono.

Dari Robi, TK tak hanya menerima tiga dus pempek, tapi juga meminjam uang sebanyak Rp 800 ribu.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, TK juga kedapatan memberikan nomor kontak telepon kepada salah satu tahanan.

Baca juga: PKB Ungkap 6 Menteri Kabinet Indonesia Maju Bakal Direshuffle, Orang-orang Muda Masuk

"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap."

"Dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," jelas Ali lewat pesan singkat, Senin (21/12/2020).

TK adalah pegawai tidak tetap pengamanan dalam Biro Umum.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 RI 21 Desember 2020: Pasien Meninggal Tembus 20.085 Orang, 671.778 Positif

Ia mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Imam Nahrawi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Alhasil, putusan banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 7 tahun bui bagi Imam, dalam kasus kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020 PN Jkt.Pst," begitu bunyi amar putusan, dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (9/10/2020).

Boyamin Saiman Bukan Penyelenggara Negara, KPK Analisa Uang Rp 1,08 Miliar yang Diterima MAKI

Majelis hakim yang memutuskan terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua, serta Brlafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik selaku hakim anggota.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved