Berita Bekasi

Pandemi Covid-19, Pemkab Bekasi Batasi Jumlah Jemaat Dalam Perayaan Natal-Larang Acara Tahun Baru

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Jumlah Jemaat Dibatasi Selama Perayaan Natal dan Peringatan Tahun Baru Dilarang Keras

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Humas Pemkab Bekasi
Nenek Roni (67) warga Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tak kuasa menahan tangis saat di kunjungi Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang rumahnya hendak diperbaiki, pada Rabu (24/6/2020) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan masyarakat selama masa libur Hari Raya Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam Surat Edaran No. 300 /SE-88/ Bakesbangpol yang ditandatangani oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tersebut disampaikan himbauan kepada masyarakat agar tertib dan displin serta mematuhi protokol kesehatan, terutama 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Dalam surat itu, masyarakat diminta membatasi aktivitas di tempat umum atau tempat keramaian, khususnya pada malam pergantian tahun baru 2021.

"Kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan pada tempat dan fasilitas-fasilitas umum yang menyelenggarakan kegiatan diwajibkan untuk menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2021,” demikian kutipan surat edaran tersebut.

Baca juga: Operasi Lilin Jaya 2020, Polda Metro Jaya Siagakan 8.179 Personel Gabungan

Bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadat perayaan Natal agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, gedung atau ruangan, serta memperhatikan waktu dalam pelaksanaan ibadat.

“Dalam hal terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penutup surat edaran yang diterbitkan tanggal 18 Desember 2020 tersebut. 

Baca juga: PDI Perjuangan Gagal Penuhi Target Pilkada Jatim 2020, Kalah Dibandingkan Gerindra dan Demokrat

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja memohon agar masyarakat serta pelaku usaha mematuhi surat edaran tersebut.

Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pasca libur panjang akhir tahun ini.

"Mohon jadi perhatian untuk kita semua, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingatkan. Terlebih pandemi ini belum berakhir," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved