Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Aktivis Tuding Rapat Dengar Pendapat DPRD dengan Dinkes Kota Tangerang tidak Transparan

Penggiat Sosial Kota Tangerang, Saipul Basri mempertanyakan agenda pertemuan dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kota Tangerang dengan Dinkes.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Beberapa aktivis menggelar aksi demo di Pemkot Tangerang untuk mempertanyakan kinerja Dinkes Kota Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Penggiat Sosial Kota Tangerang, Saipul Basri mempertanyakan agenda pertemuan dengar pendapat (hearing) antara Komisi II DPRD Kota Tangerang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.

Menurut pria yang biasa disapa Marsel, seharusnya agenda pertemuan yang digelar pekan lalu itu terbuka dan transparan, bukan sebaliknya terkesan ditutup-tutupi.

Pasalnya sebagai catatan 'rapor merah' Dinkes Kota Tangerang telah menjadi sorotan publik. Untuk itu kata Marsel, perlu adanya evaluasi secara menyeluruh, baik soal penyelenggaran pelayanan kesehatan maupun soal kebijakan teknis yang dianggap kurang maksimal, bahkan bobrok.

Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Liza Puspadewi.
Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Liza Puspadewi. (istimewa)

Dikatakan Marsel, ada beberapa catatan akibat bobroknya pelayanan Dinkes, seperti kasus mayat bocah yang tak diberi ambulance, obat diduga kadaluwarsa di Puskesmas Kunciran, pemberian biskuit berjamur kepada ibu hamil dan berbagai kasus lainnya.

"Kami bertanya-tanya mengapa agenda itu tidak diinformasikan kepada media dan kami selaku warga yang mengetahui peristiwa itu," ujarnya, Senin (21/12/2020).

"Ini kan seperti ditutup-tutupi. Kalau dewan hanya mendengarkan keterangan Dinkes itu saja ini hanya sepihak. Ada apa ini?" imbuhnya.

Oleh karena itu Marsel yang telah beberapa kali menggelar aksi terkait 'rapor merah' Dinkes, meminta kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk kembali memanggil Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr Liza Puspdewi.

"Kami dari awal meminta kepada Komisi II saat hearing dengan Dinkes itu bisa digelar secara terbuka. Harusnya kami yang mengawal kasus itu diinformasikan. Ini kok tidak ada yang tahu. Padahal kami menunggu pertemuan itu," ujarnya.

Puskesmas di Kota Tangerang Beri Obat Kadaluarsa Kepada Pasien.
Puskesmas di Kota Tangerang Beri Obat Kadaluarsa Kepada Pasien. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Sementara anggota Komisi II,  DPRD Kota Tangerang, Anggraini Jatmika Ningsih, saat dikonfirmasi membenarkan agenda pertemuan itu.

Menurutnya, sebelumnya pihaknya mengaku telah menjadwalkan rapat dengar pendapat itu pada hari Kamis pekan lalu.

Mika biasa disapa berdalih bahwa agenda itu telah diinformasikan kepada awak media. Sedangkan dalam pertemuan dengan Dinkes itu, Komisi II hanya merekomendasikan terkait kasus dugaan beredarnya obat kadaluwarsa.

"Itu kan sudah dikasih tahu bahwa Kamis kami akan dipanggil, tapi teman-teman media tidak ada yang hadir. Rekom Komisi II obat tidak diberikan kepada pasien di bawah dua bulan. Pembelian obat tidak untuk 18 bulan tapi 12 bulan," kata Mika.

Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Jumat (13/11/2020) Didemo terkait dugaan pemberian obat kadaluarsa kepada pasien di Puskesmas Kunciran.
Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Jumat (13/11/2020) Didemo terkait dugaan pemberian obat kadaluarsa kepada pasien di Puskesmas Kunciran. (warta kota)

Terkait hal itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saeroji enggan memberikan komentar. Bahkan sejak awal kasus Dinkes itu bergulir anggota dewan itu tidak pernah menanggapi. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved