Haul Abdul Qadir Jailani
100 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan di Acara Haul Abdul Qadir Jailani Kena Denda Satpol PP
Kasus kerumunan saat Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Kabupaten Tangerang memasuki babak baru.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kasus kerumunan saat Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Kabupaten Tangerang memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) mengambil keputusan untuk mengenakan denda kepada 100 orang.
Haul tersebut dilaksanakan di Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, menjelaskan dari hasil penyelidikan didapati 100 orang harus membayar denda.
Ia mengaku, mengambil langkah di atas sudah mengacu pada Peraturan Bupati nomor 54, dimana setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda mulai Rp 100.000 dan maksimal Rp 200.000.
"Dari keputasan, ada sekitar 100 orang lebih yang kita berikan sanksi denda sesuai dengan Perbup nomor 54," kata Bambang, Senin (21/12/2020).
"Jadi totalnya ada sekitar Rp 20 juta," sambungnya.
Bambang meneruskan, 100 orang itu terdiri dari panitia, santri hingga pengelola pondok pesantren.Mereka berasal dari 10 Kecamatan yang dekat dengan wilayah pelaksanaan di Kecamatan Pasar Kemis dan sekitarnya.
"Yakni Kecamatan Cikupa, Rajeg, Balaraja, Sukamulya, Sukadiri, Pasar Kemis, Pakuhaji, Sukadiri, Sepatan dan Sepatan Timur," jelas Bambang.
Untuk denda, kata Bambang, nantinya diberikan masa tenggang dalam pembayaran hingga tujuh hari ke depan dan wajib disetorkan ke Bank Jabar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/berikan-penjelasan.jpg)