Virus Corona

Walau Sudah Digratiskan Jokowi, Melanie Subono Tetap Belum Percaya Vaksin Covid-19 dari Pemerintah

Walau Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi sudah menggratiskannya, Melanie Subono tetap tak percaya vaksin Covid-19 dari pemerintah.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Biro Pers Setpres/Kris/Shutterstock/Solarseven/Kompas.tv/Tribunnews.com/Indra Bayu Permana
Melanie Subono di kawasan Puri Indah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu mengaku belum percaya vaksin Covid-19 dari pemerintah Indonesia, walaupun Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi telag menggratiskan vaksin tersebut. Ia mengklaim jika vaksin Covid-19 di Indonesia belum diuji secara ilmiah sehingga dirinya lebih memilih membayar denda dengan sejumlah uang yang sudah disiapkannya. 

Mohamad Taufik mengatakan, payung hukum itu dibuat justru untuk melindungi warga Jakarta dari potensi penyebaran Covid-19.

Taufik tak bisa membayangkan penyebaran Covid-19 bila warga enggan divaksinasi.

Padahal langkah itu dilakukan untuk menangani pandemi yang berlangsung sejak Maret 2020 lalu.

“Vaksinnya kan gratis, kecuali vaksinnya beli. Masalah kalau dia sehat tapi nggak mau (divaksin), wajar kami kasih punishment (hukuman)"

"karena tetap bisa berpotensi untuk menularkan virus kepada yang lain,” kata Taufik pada Jumat (18/12/2020).

“Ini artinya kami mau mencegah penularan itu Covid-19, karena salah satunya lewat vaksin demi keselamatan semua,” lanjut Politisi Partai Gerindra ini.

Meski demikian, Taufik tak mempersoalkan bila ada warga yang menggugat produk hukum daerah tersebut.

Kata dia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Sehingga langkah mereka yang meminta MA untuk menguji materiil Perda Nomor 2 tahun 2020 adalah haknya.

“Itu kan haknya warga DKI, cuma kami pertimbangannya itu, bahwa pemerintah ingin warga Jakarta sehat semua"

"yah sala hsatunya dengan cara vaksinasi. Justru kalau menolak vaksin, ada kemungkinan penyebaran lewat yang bersangkutan,” jelas Taufik.

Dalam kesempatan itu, Taufik enggan menanggapi jauh soal uji materiil Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta ke MA.

Dia bahkan menyerahkan persoalan itu ke MA.

“Nggak apa-apa biarain saja kami lihat di putusan MA nantinya kayak apa. Nanti kami siapkan pengacara bila diperlukan,” ungkap Taufik.

Seperti diketahui, warga DKI Jakarta, Happy Hayati Helmi menggugat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved