Berita Tangerang
Jam Operasional Mal di Kota Tangerang Tutup Lebih Cepat Saat Tahun Baru
Kini jam operasional mal di Kota Tangerang tutup lebih cepat dari sebelumnya demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19
"Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," tegasnya.
Untuk area perkantoran, lanjut Wali Kota, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen:
"Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," pungkas Arief.
Berdiam Diri di Rumah saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional pusat keramaian, restoran dan mall.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan tiga lokasi itu wajib tutup pada pukul 19.00 WIB.
Sementara, kebijakan itu akan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.
"Kemudian juga rumah makan, pusat keramaian, mal, itu tutup jam 19.00 WIB malam, mulai tanggal 18 sampai awal Januari, nanti dievaluasi lagi," ujar Benyamin.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur panjang Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Warga Tangsel juga diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, khususnya pada malam tahun baru yang identik dengan keramaian.
"Kalau untuk masyarakat diminta membatasi diri dalam beraktivitas," ujarnya.
Keputusan tersebut mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut meminta wilayah Jabotabek untuk menerapkan pembatasan jam operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Tangsel juga belum keluar dari zona merah risiko penularan Covid-19.
Batasi Kegiatan Warga