Berita Tangerang
Warga Kota Tangerang Dilarang Mengadakan dan Menghadiri Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tempat Umum
Pemerintah Kota Tangerang melarang warganya mengadakan serta menghadiri acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional pusat keramaian, restoran dan mall.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan tiga lokasi itu wajib tutup pada pukul 19.00 WIB.
Sementara, kebijakan itu akan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.
"Kemudian juga rumah makan, pusat keramaian, mal, itu tutup jam 19.00 WIB malam, mulai tanggal 18 sampai awal Januari, nanti dievaluasi lagi," ujar Benyamin.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur panjang Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Warga Tangsel juga diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, khususnya pada malam tahun baru yang identik dengan keramaian.
"Kalau untuk masyarakat diminta membatasi diri dalam beraktivitas," ujarnya.
Keputusan tersebut mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut meminta wilayah Jabotabek untuk menerapkan pembatasan jam operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Tangsel juga belum keluar dari zona merah risiko penularan Covid-19.
Batasi Kegiatan Warga
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, membuat surat edaran dalam rangka pembatasan kegiatan warganya semasa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sejumlah poin tertulis pada surat yang bertanda tangan, Jumat (18/12/2020).
Poin pertama, Airin menekankan kepada warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Orang nomor satu di Tangsel itu juga meminta warganya untuk berdiam diri di rumah dan tidak bepergian keluar kota.