Virus Corona

AL JAZEERA Ungkap Fakta, Ada 20 Negara Tapi Hanya Indonesia yang Pesan Vaksin Covid-19 Buatan China

Dari 20 negara yang pesan Vaksin Virus Corona, hanya Indonesia yang membeli Vaksin Sinovac buatan China. China sendiri memesan vaksin AstraZeneca.

Editor: Suprapto
reuters/aljazeera
Daftar negara pemesan Vaksin Virus Corona yang telah melakukan uji klinis tahap ketiga. Indonesia satu-satunya negara yang memesan Virus Cinovac dari China. 

Vaksin yang dibuat di Rusia dan China dirilis sebelum tahap ketiga uji coba pada manusia.

Pesanan di muka

Hampir 4,4 miliar dosis dari berbagai vaksin telah dipesan sebelumnya di seluruh dunia, menurut penghitungan oleh kantor berita Reuters.

Persaingan sengit internasional untuk mengunci pesanan vaksin senilai miliaran dolar telah berlangsung selama berbulan-bulan, dan beberapa perusahaan akan mulai mengirimkan jutaan dosis segera pada pertengahan Desember.

Vaksin AstraZeneca-Oxford memiliki keunggulan praktis dibandingkan beberapa yang lain karena dapat disimpan pada dua hingga delapan derajat Celcius (35.6-46.6 derajat Fahrenheit) daripada minus 70 derajat Celcius (-94 derajat Fahrenheit) yang dibutuhkan untuk vaksin Pfizer, sebagai contoh.

AstraZeneca, yang telah berjanji tidak akan mendapatkan keuntungan dari vaksin selama pandemi, telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah dan organisasi kesehatan internasional yang menetapkan biayanya sekitar $ 2,50 per dosis.

Vaksin Pfizer akan menelan biaya sekitar $ 20 per dosis, sedangkan Moderna akan menelan biaya $ 15-25, berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan untuk memasok vaksin mereka kepada pemerintah AS.

Penjelasan BPOP Terkait Vaksin Sinovac

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih menunggu terbitnya izin edar darurat vaksin atau emergency use authorization dari  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mengacu pada panduan Badan Kesehatan Dunia atau World Helath Organization (WHO), izin edar darurat akan diterbitkan tiga bulan setelah vaksin disuntikkan ke tubuh relawan dalam proses uji klinis.

"Untuk pemberian izin emergency use authorization tersebut, WHO menyatakan bahwa data pengamatan selama tiga bulan setelah penyuntikan dapat dipergunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia.

Lucia mengatakan itu dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (18/12/2020), yang telah dimuat di Kompas.com Jumat (18/12) seperti di link berita ini

Sejauh ini, Biofarma telah melakukan uji klinis terhadap vaksin Covid-19 asal Cina, Sinovac.

Proses uji klinis itu mulai digelar pada Agustus 2020.

Menurut Lucia, para relawan telah disuntik vaksin Sinovac sebanyak dua kali hingga saat ini.

Namun, ia tak mengungkap kapan terakhir kali penyuntikan dilakukan.

Lucia hanya mengatakan, pasca disuntik, relawan akan dipantau dalam tiga periode, yakni setelah satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan.

Dalam tiga periode tersebut, para peneliti bakal mengumpulkan data-data, menganalisis, dan melaporkannya ke BPOM.

Sementara, BPOM bertugas melakukan evaluasi terkait khasiat dan keamanan vaksin. Jika vaksin terbukti efektif dan aman, maka izin edar darurat akan diterbitkan.

"Badan POM akan memberikan perizinan penggunaan darurat atau emergency authorization berdasarkan data interim tiga bulan yang akan segera dilaporkan oleh peneliti dan Biofarma," ujar Lucia.

Setelah BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin pun, rangkaian uji klinis vaksin tetap dilanjutkan dengan melakukan pemantauan terhadap para relawan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan, vaksin  untuk masyarakat secara gratis adalah yang terbaik. 

"Jika nanti program vaksinasi akan dijalankan pada tahun 2021, pemerintah memastikan vaksin yang digunakan adalah vaksin yang terbaik bagi masyarakat Indonesia," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/12/2020).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved