CPNS

Ini Jawaban BKN Soal Kapan NIP CPNS 2019 Keluar, Dan Kapan SK CPNS Terbit

Ini Jawaban BKN Soal Kapan NIP CPNS 2019 Keluar, Dan Kapan SK CPNS Terbit. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Para peserta CPNS 2019. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019 sudah melewati tahap pemberkasan. 

Kini para peserta yang lolos hanya tinggal menunggu penetapan NIP. 

Sebelumnya, berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN) per 31 Oktober 2020, sebanyak 138.791 peserta CPNS formasi 2019 dinyatakan lolos untuk mengisi total 150.371 formasi yang dibuka pemerintah.

Jumlah peserta lulus tersebut mengisi 3.469 jabatan dosen, 55.039 jabatan guru, 27.457 tenaga kesehatan, dan 52.826 tenaga teknis.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021, Ini Daftar Dokumen Syarat Pendaftaran yang Jangan Disiapkan Dari Sekarang

BKN menargetkan penetapan NIP akan selesai pada Desember 2020.

“Kalau di BKN, optimistis akan bisa menyelesaikan di bulan Desember,” kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Ssama BKN Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Setelah penetapan NIP, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS.

Lantas, kapan SK CPNS akan terbit? Paryono menjelaskan, setelah NIP ditetapkan, instansi masing-masing akan mengeluarkan SK CPNS.

Penerbitan SK tersebut diberikan waktu maksimal 30 hari setelah penetapan NIP.

“(SK CPNS dikeluarkan) Maksimal 1 bulan setelah ditetapkan NIP-nya,” ujar dia.

Meski demikian, instansi tidak harus menunggu BKN menyelesaikan penetapan NIP secara keseluruhan.

Baca juga: Mau Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini Berkas yang Perlu Dan Belum Perlu Disiapkan Dari Desember 2020 Ini

Dengan kata lain, instansi dapat segera mengeluarkan SK CPNS setelah BKN menerbitkan NIP peserta CPNS yang diusulkan, tidak perlu menunggu satu bulan.

“Begitu (NIP) ditetapkan Desember, bisa diterbitkan SK CPNS TMT 1 Januari, tidak harus menunggu akhir Januari,” papar Paryono. 

Sementara itu, terkait Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) bagi CPNS 2019, diharapkan dapat terbit tidak lama setelah keluarnya SK.

“Harapannya (SK CPNS maksimal akhir Januari sudah keluar semua). Kalau SPMT tergantung instansi, semoga bisa bareng. Intinya CPNS nanti digaji berdasarkan SPMT," ujar Paryono.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved