Korupsi

Edhy Prabowo dan Juliari Terlibat Korupsi, Pakar Hukum : KPK Bisa Periksa Presiden Jokowi

Dua Menteri Terlibat Korupsi, Pakar Hukum : KPK Bisa Periksa Presiden Jokowi. Berikut penjelasannya

Editor: Dwi Rizki
Kolase Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan/Biro Pers Setpres/Kris
Terungkap tugas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Edhy Prabowo dari Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi selama menjabat sebagai Menteri KKP RI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penangkapan sekaligus penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua orang menteri dinilai sebagai preseden buruk Kabinet Indonesia Maju.

Terlebih, dugaan tindak pidana korupsi kedua menteri, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Eddy Prabowo dan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari Batubara dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Ilmu Hukum Faisal Santiago. 

Menurutnya, meski belum ditemukan adanya aliran dana yang diterima Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), KPK dipandang perlu memeriksa Jokowi terkait kasus korupsi

"Bagaimanapun juga sebagai atasan langsung, mestinya presiden juga bertanggung jawab atas kejadian ini," ungkap Faisal dihubungi pada Jumat (18/12/2020). 

"Kalau saya melihat kedua menteri yang ditangkap KPK adalah oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dikarenakan gaya hidup yang berlebihan," tuturnya.

Baca juga: VIDEO Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 & Prioritaskan Program Vaksinasi di Tahun Anggaran 2021

KPK pun dinilai Faisal memiliki kewenangan untuk memeriksa Jokowi

Sebab, semua warga negara tanpa terkecuali kedudukannya, ditegaskannya sama di mata hukum, termasuk Jokowi

Terlebih, pemeriksaan Jokowi pun dianggapnya penting untuk membuktikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. 

"KPK bisa memanggil siapa saja dalam hal untuk memeriksa dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Equality before the law, semua sama di mata hukum," jelas Faisal.

"Masalahnya kewenangan KPK terkait dengan urgensi untuk memanggil presiden," ujarnya.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Tol Tangerang-Merak Belum Ada Lonjakan Kendaraan

Sementara itu, pendapat berbeda disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. 

Menurutnya, pemeriksaan Jokowi serta sejumlah saksi lainnya bergantung kepada fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Walau begitu, pemeriksaan saksi tidak dilihat dari status atau jabatan seseorang. 

"Pemeriksaan seseorang dalam sebuah perkara itu sangat tergantung pada fakta, bukan pada status orang itu, apa dia menteri atau bukan menteri, dia di bawah presiden atau tidak, tergantung pada fakta," kata Margarito dihubungi pada Jumat (18/12/2020).

Selain itu, dirinya menegaskan pemanggilan tersebut jika ditemukan fakta hukum adanya keterkaitan antara eks Mensos Juliari Batubara dengan Presiden yang tidak didasarkan pada status jabatannya.

"Bukan status yang menentukan seseorang dalam kasus itu (dana bansos covid-19). Tapi fakta kasus itu yang menentukan siapa yang akan dipanggil. Bukan status dia menteri anggota partai, atau siapapun," tegasnya.

Namun demikian, kata Margarito, jika tidak ditemukan fakta hukum, maka penyidik KPK tidak bisa memanggil Jokowi untuk diperiksa sebagai saksi.

"Jika tidak ada fakta hukum, maka tidak bisa memanggil presiden di dalam perkara ini. Tidak ada fakta yang dapat dipakai sebagai dasar untuk memanggil presiden. Ini bicara hukum, bukan bicara politik," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved