PSBB Jakarta
Tolak Usulan Luhut Soal 75 Persen Warga WFH, tapi Anies Dukung Pembatasan Tempat Usaha
Anies Baswedan tidak sepakat dengan Luhut soal kebijakan 75 persen warga jakarta WHF dan sisanya di rumah
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sepenuhnya menolak usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu juga mendukung usulan Luhut, terutama soal pembatasan jam operasional tempat usaha di Jakarta.
Namun usulan Luhut mengenai 75 persen warga Jakarta bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Anies tidak sepakat.
Dia memilih tetap memberlakukan kebijakan yang selama ini telah berjalan, yaitu 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor yang tetap dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca juga: Ini Alasan Anies Baswedan Menolak Usulan Menko Marves Luhut Soal 75 Persen Warga Bekerja dari Rumah
Keputusan Anies itu telah tertuang dalam dua dokumen, yaitu Instruksi Gubernur (Ingub) dan Seruan Gubernur (Sergub).
Untuk Ingub Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sedangkan Sergub Nomor Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Ingub dan Seruan untuk Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Nataru
Dikutip dari Sergub yang ditetapkan Rabu (16/12/2020), Anies mengatakan pada hari tertentu pihaknya membatasi jam operasional tempat usaha.
Pada tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari 2021, pelaku usaha menerapkan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Di luar waktu tersebut, mereka beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas,” kata Anies Baswedan.
Anies menyatakan, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP bakal menegakkan aturan bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi yang dikenakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Jokowi: Pelanggar Pembatasan Sosial Harus Ditindak Tegas, Jangan Cuma Imbauan
Melalui surat itu, Anies menyampaikan Wali Kota/Bupati Administrasi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kota-Kabupaten bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
“Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakkan disiplin yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan perangkat daerah terkait dan aparat TNI/Polri,” jelas Anies.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Luhut juga meminta Anies membatasi jam operasional tempat kegiatan usaha sampai pukul 19.00 WIB.
“Kemudian membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual pada Senin (14/12/2020).
Mengkaji Usulan Luhut
Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan soal pengetatan aktivitas kerja dan industri pariwisata mulai 18 Desember-8 Januari 2021.
Langkah itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengetatan aktivitas warga Jakarta saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II yang berlaku saat ini.
Pengetatan itu dilakukan di berbagai sektor di antaranya tempat kerja, industri pariwisata, dan sebagainya.
“Sejauh ini semuanya sudah kami batasi, jamnya kami batasi, dan jumlahnya kami batasi. Kemudian unit yang dibuka juga kami batasi"
"Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, itu sedang kami lakukan kajian yang sekarang kan sudah diberlakukan PSBB Transisi sampai tanggal 22 Desember,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (16/12/2020).
“Nanti setelah tanggal 22 kami akan kaji, kami akan umumkan wilayah-wilayah mana atau unit-unit mana yang perlu adanya pengetatan,” tambah Ariza.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan 75 persen pegawainya WFH dalam waktu dekat.
Namun Ariza enggan menjelaskan secara rinci jadwal pemberlakuan kebijakan itu, apakah mengikuti usulan Luhut mulai 18 Desember atau tidak.
“Yah segera, kami usahakan secepatnya dan dalam bulan Desember ini akan kami berlakukan"
"Tentu kami harapkan tidak hanya di wilayah Pemda, tapi di pihak swasta dan kantor pemerintahan (lembaga vertikal) lainnya juga,” jelasnya.
Kata Pimpinan Dewan
Meski Pemprov DKI Jakarta mendukung usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, namun tidak dengan DPRD DKI.
Legislator DKI masih akan mengkaji usulan dari Luhut terkait 75 persen karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dari 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Luhut mengusulkan itu guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Sementara DKI Jakarta memberlakukan WFH di perkantoran atau perusahaan non-esensial sebesar 50 persen, sedangkan untuk perusahaan esensial 100 persen bekerja di luar rumah.
“Kami nggak bisa bilang setuju atau nggak setuju sebelum kami lihat datanya (kasus penyebaran Covid-19 di Jakarta)"
"Dicek selandai apa di DKI, tapi kita semua sepakat bahwa penularan Covid-19 harus dipotong,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pada Rabu (16/12/2020).
Taufik mengatakan, meski kebijakan WFH merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta, namun dia akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait hal itu.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
Regulasi itu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu harus memberitahukan kepada DPRD DKI sebelum menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Ibu Kota.
Karena itulah, Taufik enggan memberikan kepastian mengenai usulan Luhut kepada Pemprov DKI Jakarta saat ini sebelum mengecek data dan berkoordinasi dengan Anies.
“Jadi saya kira ada aturannya dan ada hitungannya. Nanti tinggal lihat data DKI seperti apa. Ini kan dalam rangka tahun baru, dan saya kira Pemda sudah punya SOP (standar operasional prosedur),” ujar Taufik dari Partai Gerindra.
Meski demikian, Taufik sepakat adanya pembatasan di sejumlah tempat yang didatangi orang banyak. Misalnya di mal, tempat pariwisata, tempat kerja dan tempat publik lainnya.
“Tempat kumpul orang saya kira memang harus dapat perhatian, makanya karyawan suruh kerja di rumah, tapi bukan berarti harus liburan,” ucapnya.
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri