Berita Bekasi
Surat Edaran Larangan Acara Tahun Baru Terbit, Pemkot Bekasi Batasi Jam Operasional Mal dan Kafe
Tegaskan Larangan Peringatan Tahun Baru 2021, Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran. Mal dan Kafe Diperbolehkan Beroperasi hingga Pukul 23.00 WIB
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Tegaskan larangan terkait peringatan tahun baru 2021, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran.
Surat Edaran Nomor : 452/ 7194 -Setda.Kesos itu mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 Menerapkan Protokol Kesehatan 3M Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 Pada Masa Pandemi di Kota Bekasi.
Penerbitan surat edaran tersebut diungkapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai landasan hukum dalam rangka pelarangan tempat hiburan, seperti mal dan kafe untuk menggelar acara tahun baru 2021, hingga larut malam.
"Tidak boleh menggelar acara," singkat Rahmat saat dikonfirmasi pada Kamis (17/12/2020).
Selain surat edaran tersebut, Rahmat Efendi juga menegaskan seluruh kegiatan yang bisa memicu kerumunan masyarakat juga dilarang.
Hal tersebut mengacu Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.468-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi.
Baca juga: Tutup Tahun 2020, Kejari Kabupaten Karawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api
Merujuk kedua peraturan itu, pihaknya kini membatasi jam operasional tempat usaha, mulai dari tempat hiburan malam, kafe, mal dan lainnya hingga pukul 23.00 WIB.
Terkait perayaan Natal, dirinya lewat surat edaran mengimbau masyarakat, terutama umat kristiani untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak aman.
'Memakai masker dengan benar jika berpergian ke manapun, terutama pada saat pelaksanaan perayaan Natal dengan protokol kesehatan ketat dan harus disiplin', tulis surat edaran tersebut. (abs)