Kabar Artis
Bersalah Langgar Kontrak dan Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Jefri Nichol Ajukan Banding?
Jefri Nichol masih memikirkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan bersalah, Rabu (16/12/2020).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jefri Nichol masih memikirkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan bersalah, Rabu (16/12/2020).
Apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima putusan hakim dan membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar ke Falcon Pictures, belum diputuskan Jefri Nichol.
"Masih ada waktu 14 hari kedepan untuk memutuskan," kata Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol, kemarin.
"Yang jelas, Jefri belum merespon putusan hakim ini," lanjutnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Jefri Nichol bersalah melanggar kontrak kerja dan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Falcon Pictures.
Jefri Nichol diputuskan untuk membayar Rp 4,2 miliar ke Falcon Pictures.
Baca juga: VIDEO Dinyatakan Bersalah, Jefri Nichol Ngotot Tak Lakukan Wanprestasi
Baca juga: Aset Kekayaan Jefri Nichol Bisa Saja Disita Apabila Tidak Membayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures
Meski telah dinyatakan bersalah, Jefri Nichol tetap merasa tidak pernah melakukan wanprestasi.
"Kami merasa keberatan atas putusan hakim. Fakta persidangan menunjukkan klien kami tidak pernah ada panggilan melakukan syuting," ucap Aris Marasabessy.
Saat ini Aris Marasabessy dan Jefri Nichol tetap menghormati putusan hakim.
"Masih ada upaya lain, dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding atas putusan itu," ujar Aris Marasabessy.
Jefri Nichol digugat Falcon Pictures setelah melakukan wanprestasi.
Bintang film muda yang pernah terjerat kasus narkoba itu menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures pada 2018.
Baca juga: Tak Ada Niat Baik, Jefri Nichol Dinyatakan Kalah dan Diminta Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures
Baca juga: Jefri Nichol Dinyatakan Bersalah Lakukan Wanprestasi, Diminta Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures
Jefri Nichol sudah menerima uang muka dan honor awal Rp 280 juta untuk membintangi empat film Falcon Pictures.
Namun saat belum ada satu film Falcon Pictures digarap, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures kemudian menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon, mantan manajernya, sebesar Rp 4,2 miliar.
