Berita Nasional

Babe Haikal Dipolisikan usai Mengaku Mimpi Bertemu Rasulullah,MUI:Tugas Polisi Ngurusin Mimpi Orang?

Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan

Editor: Feryanto Hadi
Instagram
Ustadz Haikal Hassan Baras 

Cerita Haikal itu, kata Husin, lantas viral usai diunggah oleh salah satu akun media sosial.

Akun medsos itu tak lain adalah akun @wattisoemarsono yang dipolisikan juga olehnya. Husin menilai, cerita Haikal cukup berbahaya karena diyakini bisa menggiring opini masyarakat.

Baca juga: Jokowi: Meskipun Listrik di KPK Padam, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Padam

"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasul mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian," jelas dia.

"Mending kita cegah dengan cara bikin laporan walau nanti saya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat agar masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut," kata dia.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved