DPRD dan Bupati Sahkan 4 Raperda Jadi Perda, Harapannya Optimalkan Pelayanan dan Potensi Pembangunan
“Saya mengimbau kepada OPD terkait untuk segera dapat menindak lanjuti keempat Perda yang baru saja ditetapkan
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.
“Adapun empat Raperda yang disahkan yaitu Raperda tentang pengelolaan dana bergulir, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang pajak daerah dan Raperda tentang wilayah perencanaan Balaraja tahun 2020-2040,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, Selasa (15/12/2020).
Ia mengharapkan Perda yang baru disahkan tersebut dapat benar-benar berjalan sesuai harapan dan keinginan semua dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakatnya.
Semoga Perda ini berjalan dengan transparan akuntabel dan dapat dijalankan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan persetujuan bersama terhadap 4 Raperda ini, mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang.
Terutama dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tentu saja dengan telah ditetapkannya persetujuan bersama pada Rapat Paripurna ini, kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” kata Zaki.
Atas nama jajaran eksekutif, Bupati menyampaikan terima kasih yang sedalam- dalamnya kepada semua pihak.
Terutama kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas 4 Perda Eksekutif yang disampaikan.
“Saya mengimbau kepada OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk segera dapat menindak lanjuti keempat Perda yang baru saja ditetapkan. Dengan melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan atas 4 Perda tersebut beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Bupati minta OPD untuk segera dilakukannya sosialisasi peraturan daerah tersebut kepada seluruh komponen masyarakat.
Dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi OPD masing-masing.
“Agar Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan serta target capaian yang kita inginkan dapat terwujud sesuai dengan harapan kita semua,” tutur Zaki.
Baca juga: Dirikan Tenda Emak-emak Bersama Anak-anak Korban Gusuran Tol Kunciran Bertahan Sampai Temui Walikota