Habib Rizieq Pulang
Mendekam di Sel Tahanan, Habib Rizieq Berpesan Laskar FPI yang Tewas Ditembak Jangan Dikriminalisasi
Mendekam di Sel Tahanan, Habib Rizieq Berpesan Laskar FPI yang Tewas Ditembak Jangan Dikriminalisasi. Berikut Alasannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Walau kini mendekam di dalam sel tahanan Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab tetap memikirkan para pengikutnya, termasuk keenam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi.
Habib Rizieq juga berpesan kepada para simpatisan dam pengikutnya agar tidak berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan kasus pembantaian 6 syuhada laskar FPI.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Diungkapkannya, kondisi Habib Rizieq kini sehat dan tenang.
Imam Besar FPI itu kayanya juga ceria, bahkan masih bisa bercanda.
"Beliau sangat tenang, sehat, gembira, tersenyum dan bahkan bisa bercanda," kata Munarman usai menjenguk Habib Rizieq Shihab, Senin (14/12/2020) siang.
Baca juga: Positif Covid-19 Hingga Harus Dipapah ke Rumah Sakit, Gus Miftah Minta Doa untuk Ustaz Yusuf Mansur
Ia mengatakan Rizieq Shihab berpesan kepada pihaknya dan pengikutnya agar tidak berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan kasus pembantaian enam syuhada laskar FPI.
"Ia berpesan kasus itu, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Munarman.
"Beliau juga berpesan jangan sampai para syuhada yang enam orang ini menerima apa yang disebut dengan kekerasan spiral. Apa itu kekerasan spiral? Adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus terhadap korban yang sudah dibunuh," kata Munarman.
Pertama kata Munarnan mereka menerima kekerasan berupa serangan fisik yang mengakibatkan mereka meninggal syahid hingga berlanjut dengan kekerasan verbal.
"Kekerasan verbal dimana mereka dituduh, difitnah, membawa senjata. Difitnah menyerang difitnah sebagai pelaku. Nah itu kekerasan verbal, lalu kemudian berlanjut lagi yang paling gawat adalah kekerasan struktural," kata Munarman.
Baca juga: PK Ditolak MA,Janji Kampanye Anies Gagal Terealisasi,Diminta Segera Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G
"Yaitu rekayasa rekayasa kasus terhadap mereka ya seolah-olah bahwa mereka pelaku padahal korban. Sebab dengan instrumen kekuasaan dengan instrumen-instrumen dan sumber daya yang ada pada kekuasaan itu, membuat mereka menjadi tertuduh dan pelaku, walau sebenarnya korban. Inilah kekerasan struktural dimana direkayasa sedemikian rupa," papar Munarman.
Hal itu katanya terbukti dengan dipanggilnya salah satu wartawan ke Bareskrim sebagai saksi.
"Padahal dia cuma memberitakan, nanti kalau anda anda ini memberitakan investigasi di lapangan bisa dipanggil. Seperti yang terjadi dan dituduh dalam perkara pasal 170 KUHP. Itu kan aneh, itu keanehan yang makin gawat lagi ya. Ini menjadi kekerasan struktural dan harus dihentikan," paparnya.
Ditahan Polisi