Pos Polisi di Gowa dan Makassar Dilempar Bom Molotov Terekam CCTV, Dituliskan Pesan, Angka 13-12

Aksi pelemparan bom molotov ke pos polisi itu pun terekam sebuah CCTV.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
ILUSTRASI Aksi teror dengan bom molotov 

"Ciri-ciri pelaku masih didalami atau masih penyelidikan. Walaupun ada terekam CCTV namun belum jelas. Kalau yang disampaikan tim lidik hanya satu orang (pelaku)," ujar AKBP Budi Susanto.

Selain rekaman CCTV, kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa bom molotov dan selebaran atau kertas yang ditinggalkan pelaku.

Baca juga: 2 Polisi yang Jaga di Lapangan Bhayangkara Hendak Diserang, Pelaku Berhasil Diamankan

"Barang bukti yang diamankan bom molotov, kemudian ada selebaran, saya juga belum tahu seperti apa selebarannya, cuman ada kertas ada gambar orang kemudian 13-12, ia menyatakan 13-12 (kejadian) saya perkirakan seperti itu," katanya.

Dari isi selebaran itu, lanjut AKBP Budi Susanto, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan.

"Masih sementara didalami, masih menunggu hasil penyelidikan tim di lapangan," katanya.

Pos polisi di Makassar

Selain di Gowa, aksi pelemparan bom molotov terhadap pos polisi pun terjadi di Makassar.

Pos polisi di pertigaan Jalan AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Makassar, dilempari bom molotov, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Dilansir dari kompas.com, teror bom molotov itu mengenai kaca bangunan pos polisi.

Dua anggota polisi yang berjaga di pos, tidak sampai terkena bom molotov yang dilempar pelaku. 

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus saat dikonfirmasi mengatakan, teror bom molotov itu terjadi sekitar pukul 04.30 Wita.

"Kebetulan ada dua anggota yang tengah bertugas di dalam dan mendengar pecahan kaca dari arah depan. Kejadiannya cepat. Ada banner pos lantas yang terbakar ada bekas terbakar di dinding juga," ujar Supriady, melalui telepon, Minggu siang. 

Selain bom molotov, di lokasi pelemparan polisi juga menemukan sebuah kertas yang berisi tulisan ancaman yang telah dicetak.

Ada juga tulisan tangan di secarik kertas untuk kepolisian dengan nada kasar. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved