Berita Nasional
Hamdan Zoelva Khawatir Jika Penerapan Hukum Cenderung Rule by Law, Kembali ke Zaman Kolonial
Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa pola-pola penerapan rule by law lazimnya digunakan pada masa penjajahan
"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan. Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," tandas Argo.
Baca juga: Satpol PP Sidak Pesta Pernikahan di Mal Mewah di Kelapa Gading, Tamu Undangan Reaktif Covid-19
Pandangan Hamzan Zoelva
Hamdan Zoelva mengaku cukup khawatir melihat fakta hukum yang dilihatnya saat ini.
Ia menyebut, kini hukum diposisikan dalam rule by law atau hukum yang kerap dijadikan kepentingan kekuasaan.
"Sangat khawatir negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum," tulis Hamdan Zoelva di akun Twitternya, Minggu (13/12/2020).
Hamdan mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung hukum.
Sehingga, penanganan kasus hukum pun menurutnya harus berdasarkan rule of law dengan menjunjung tinggi keadilan dan persamaan di depan hukum.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan, Fahri Hamzah Tulis Puisi, Bicara Penindasan dan Angkara Murka
"Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah," jelasnya
Hamdan Zoelva bahkan menyebutkan bahwa pola-pola penerapan rule by law lazimnya digunakan pada masa penjajahan, dimana saat itu hukum ditegakkan secara tegas kepada pribumi dan pejuang, di sisi lain tidak untuk warga Belanda.
"Watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. Pasal-pasal KUHP sekarang masih peninggalan Belanda itu," terang Hamdan.
Baca juga: Para Pengikut HRS Nyatakan Siap Ditahan: Kami yang Ciptakan Kerumunan, Datang tanpa Diundang
Hamdan Zoelva mengajak semua pihak, terutama penegak hukum, agar berlaku adil dan tidak memihak.
"Mari kita tegakan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama.
Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law," tandasnya