Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Ini Alasan Mahkamah Agung
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim, Yodi Martono dan Is Sudaryono, pada 8 Desember 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Jember Faida.
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim, Yodi Martono dan Is Sudaryono, pada 8 Desember 2020.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, permohonan DPRD Jember ditolak lantaran Faida dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: 1.023 Petugas KPPS Positif Covid-19, Ini Solusi KPU
Dengan demikian, MA berpandangan pelanggaran ketentuan administrasi Faida telah diperbaiki.
"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember."
"Sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki."
Baca juga: Marak Opini Salahkan Polri Usai Insiden Cikampek, Politikus PDIP: Dialami Suriah Saat ISIS Masuk
"Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," kata Andi lewat pesan singkat, Rabu (9/12/2020).
DPRD Jember mengajukan permohonan pemakzulan Faida kepada MA dengan nomor perkara 2 P /KHS/2020 pada 16 November 2020.
Permohonan ini diajukan DPRD Jember berdasarkan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020, di mana seluruh fraksi sepakat memberhentikan Faida.
Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Divisi Propam Bentuk Tim Khusus
Permohonan pemakzulan Faida merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.
Faida dinilai telah mengabaikan rekomendasi hak angket.
DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan, seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK.
Baca juga: Diajak Ambil Batu Alam di Ancol, Pria Pengangguran Diciduk Petugas, Temannya Kabur
Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.
Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida. Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.
Baca juga: Anies Baswedan: Kena Covid-19 Jauh Lebih Tidak Nyaman Daripada Pakai Masker, Saya Merasakan Sendiri