Pilkada Depok
Tak Dapat Undangan Pencoblosan di Pilkada Depok, Warga Depok Dapat Gunakan KTP Depok
Tak dapat undangan pencoblosan di Pilkada Depok, warga Depok dapat menggunakan KTP Depok
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, menyatakan bahwa bagi warga Depok yang tak mendapatkan surat undangan mencoblos dapat menggunakan KTP Depok.
"Saya pastikan warga Depok yang tidak memiliki surat undangan mencoblos dapat menggunakan hak suaranya dengan KTP Depok," kata Nana, Selasa (8/12/2020).
Menurut Nana, masih banyak warga Depok yang tidak mendapatkan surat undangan lantaran mereka tidak aktif untuk mengurus namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga: Ajak Warga Depok Tak Golput di Pilkada Depok, Ayu Ting Ting: Berharap Kota Depok Lebih Baik
"Kami sudah sampaikan saat Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bagi warga Depok yang belum masuk DPS untuk segera mengurusnya," tuturnya.
Nana berharap pada pencoblosan 9 Desember 2020 cuaca di Kota Depok cerah. Sehingga banyak warga Depok yang datang ke TPS.
Ketua Satgas Lawan Covid-19 DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto, berharap partisipasi pemilih sesuai target KPU Kota Depok bisa tercapai, karena masyarakat juga diberi keleluasaan menyalurkan hak suara dengan KTP.
"Saya berharap warga Depok datang ke TPS, karena bisa gunakan KTP untuk salurkan hak suaranya. Terpenting adalah menaati protokol kesehatan," ujar Waras.
