Bansos Covid19

Uang Berkoper-koper Hasil Korupsi Mensos Juliari P Batubara Bikin Netizen Gemes, Hukum Mati Saja

Tayangan jumlah uang suap dalam 7 koper, 3 tas ransel dan sejumlah amplop kecil membuat netizen gemes dan geleng-geleng.

KompasTV
7 koper dan 3 ransel uang hasil korupsi Mensos Juliari Batubara kini netizen gemes, sebab uang yang dikorupsi adalah uang bencana dan bantuan sosial. 

@Bang ubay: semoga KPK selalu dalam lindungan Allah swt.. Sehat selalu bapak" n ibu" KPK..
semangat trus ,brantasss KORUPSI di negri ini.

@Azisah Satriani: tolong usut smpe tuntas semua permasalahan di kementerian sosial

@Semarang Satu Chanel: Kalau mungkin yg diperiksa sampai di tingkat kabupaten/ kota, mungkin lebih seru

@Ardhan 07: Lalah malu maluin..org kecil lagi terhimfit..memsos malah korufsi

Terancam Hukuman Mati

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa ancaman hukuman mati akan diberikan Juliari P Batubara jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada pelaku korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.

Apa lagi,dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana nonalam.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari.

Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved