Virus Corona
Kasus Covid-19 Melonjak, WHO Perketat Pedoman Bermasker, Wajib Pakai di Dalam dan Luar Ruangan
WHO merekomendasikan semua orang di fasilitas perawatan kesehatan maupun dalam ruangan yang berventilasi buruk, harus mengenakan masker.
Tiga Jenis Masker Kain SNI
Memakai masker menjadi keharusan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
• Moeldoko: Kalau Kewaspadaan Kebangkitan PKI Dibangun untuk Menakutkan, Pasti Ada Maksud Tertentu
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:
1. Tipe A untuk penggunaan umum
- Minimal dua lapis;
- 15-65 cm3/cm2/detik;
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;
- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Minimal dua lapis;
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;