Artis Tersangkut Narkoba

Iyut Bing Slamet Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Hasil Pemeriksaan Urin Positif Memakai Sabu

Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.

istimewa
Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet kembali tersandung narkoba dan diamankan polisi sejak Kamis (3/12/2020) malam. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan, pihaknya menangkap Iyut Bing Slamet atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengamankan IBS (Iyut Bing Slamet)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Adi Bing Slamet Mengaku Belum Tahu Kabar Penangkapan Iyut Bing Slamet Terkait Kasus Narkoba

Baca juga: BREAKING NEWS: Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Wadi Sabani mengatakan, pihaknya menangkap Iyut Bing Slamet di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020) malam.

"Hasil tes urin IBS ini positif narkoba, diduga sabu," ucapnya.

Dalam penangkapan Iyut Bing Slamet itu polisi juga mengamankan paper clip diduga bekas untuk memakai sabu dan alat hisap.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada IBS," ujar Wadi Sabani.

Baca juga: Tio Pakusadewo Keberatan Sidang Lanjutan Perkara Narkoba Ditunda Setelah Saksi Belum Siap Hadir

Baca juga: Selebgram Millen Cyrus Mulai Jalani Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

Iyut Bing Slamet pernah tertangkap kasus narkoba pada 2011.

Saat itu Iyut Bing Slamet ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2011 pukul 22.00 WIB.

Ketika ditangkap, polisi menemukan Iyut Bing Slamet dalam keadaan tidak sadarkan diri karena baru saja mengonsumsi narkoba. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved