Disdik Kabupaten Bekasi: Jika Tahapan dan Prosedur Tak Dijalankan KBM Tatap Muka Belum Boleh Digelar
menyiapkan sejumlah tahapan yang wajib dijalankan sekolah sebelum melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Dinas Pendidikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyiapkan sejumlah tahapan yang wajib dijalankan sekolah sebelum melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, mengatakan, ada sejumlah tahapan serta prosedur yang harus ditempuh.
Jika tidak terpenuhi, maka belum dapat rekomendasi untuk pelaksanaan KMB tatap muka.
"Jadi benar-benar harus dijalankan tahapan-tahapan oleh sekolah, sesuai aturan petunjuk dari Kemendikbud RI juga," kata Carwinda pada Jumat (4/12/2020).
Carwinda menuturkan tahapan pertama, harus rapat terlebih dahulu antara komite dengan kepala sekolah, apakah setuju sekolah mulai memberlakukan kembali pembelajaran dengan cara tatap muka atau tidak.
"Kalau rapat komite itu tidak setuju, maka tidak boleh ada tatap muka," ucapnya.
Setelah itu, lanjut Carwinda, pihak sekolah mengajukan permohonan ke Bupati Bekasi melalui Dinas Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran sistem tatap muka.
Kemudian Disdik meninjau ke sekolah untuk mengetahui persiapan dan kelengkapan fasilitas sesuai protokol kesehatan.
"Lalu kita akan cek kesiapan fasilitas sekolah sekolah protokol kesehatan, seperti lokasi cuci tangan, hand sanitizer, thermogun, maupun tanda jaga jarak untuk pembatasan kapasitas tempat duduk," beber dia.
Untuk pembelajaran di tingkat sekolah dasar (SD), menurutnya akan diberlakukan sistem shif dengan kapasitas 50 persen setiap shif.
Sedangkan untuk tingkat SMP diberlakukan sistem mingguan, seminggu masuk seminggu libur secara bergantian.
"Semua tahapan serta prosedur itu harus dijalankan, jika tidak maka tidak ada izin pelaksaan KBM tatap muka," terangnya.
Carwinda menambahkan pihaknya dibantu DPRD, kepolisian serta TNI melakukan pengawasan rutin penerapan protokol kesehatan di sekolah.
Diharapkan dimulainya KMB tatap muka kembali, tidak akan terjadi kasus Covid-19.
"Maka ini harus betul-betul, tahap demi tahap. Jangan sampai ada yang terlewatkan, kita engga mau ada penularan atau muncul kasus di sekolah,"paparnya.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia memperbolehkan sekolah menggelar kegaiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada Januari 2021.
Baca juga: Perbaikan Drainase Dikebut Antisipasi Banjir Kepung Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang