Kriminalitas
Bocah Dipaksa Nonton Video Biru Berujung Pencabulan, Kak Seto: Lindungi Anak Butuh Orang Sekampung
Bocah Dipaksa Nonton Video Porno dan Dicabuli Pamannya, Kak Seto: Lindungi Anak Butuh Orang Sekampung
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI BARAT - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyayangkan terjadinya kasus pencabulan anak yang dialami AA (11) oleh pamannya sendiri M (40).
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menjelaskan untuk melindungi anak-anak membutuhkan peran serta semua elemen masyarakat di masing-masing wilayah.
"Pelindungan anak membutuhkan orang sekampung. Jadi mohon semua unsur-unsur agar berperan serta untuk melindungi hak anak, supaya jadi bahan pembelajaran untuk para predator seksual atau pelaku-pelaku kekerasan terhadap anak ini," kata Seto saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Detik-detik Keluarga Kru PO Bus Luragung Diintimidasi Sekelompok Pria yang Mengaku Anggota Polisi
Seto menambahkan sebenarnya, terdapat perangkat kewilayahan di Kota Bekasi yang khusus dibuat untuk memantau anak-anak dari ancaman predator.
Kejadian yang menimpa AA, diharapkan Seto bisa dijadikan pelajaran bagi perangkat tingkat RT dan RW untuk bisa mendongkrak kinerja pemantauan.
"Ada beberapa wilayah RT dan RW-nya sudah dilengkapi dengan seksi perlindungan anak. Saya harap ini jadi pelajaran untuk mendorong partisipasi masyarakat agar membentuk atau menambah satu kepengurusan lagi di tingkat RT, yakni seksi perlindungan anak," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Kru PO Bus Luragung Diintimidasi Sampai Anaknya Trauma, Ngakunya Polisi dari Polsek Gempol
Seto nantinya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan LPAI Bekasi untuk memantau perjalanan kasus penyelidikan agar bisa berlanjut ke meja hijau.
"Kalau perlu saya kontak langsung sama Kapolresnya untuk menanyakan kasus ini. Di sana juga sudah ada LPAU Bekasi untuk terjun ke sana dan kalau perlu saya akan terjun langsung," ungkap Seto.
Polisi Berkilah
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan tak ada kendala dalam proses pengungkapan kasus pencabulan yang dialami anak perempuan berinisial AA (11) dengan terduga pelaku, M (40).
Lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan sejak 6 Januari 2020 tersebut, diungkapkannya karena orangtua korban, yakni CB (43) kerap menunda proses pemeriksaan saat dipanggil kepolisian.
"Yang membuat lama ya pelapor ini, korbannya, artinya kan kami mau minta keterangan ibunya, kami juga panggil bapaknya sementara bapaknya masih ada kesibukan," kata Alfian saat dikonfirmasi pada Jumat (5/12/2020).
Baca juga: Detik-detik Keluarga Kru PO Bus Luragung Diintimidasi Sekelompok Pria yang Mengaku Anggota Polisi
Meski pihaknya telah memintai keterangan tiga orang saksi, yakni Ketua RW, korban dan ibu korban yaitu CB, namun kepolisian masih membutuhkan keterangan tambahan dari ayah korban.
"Ya, walaupun kami tidak secara keseluruhan bergantung dengan saksi, tapi sebenarnya dari keluarga korban sendiri, bahkan kami sudah jemput bola, baik melayangkan surat panggilan atau telpon, namun mereka yang bilang via WA, 'nanti saya kontak lagi karena sibuk'. Begitu kata ibunya," ungkap Alfian.
Alfian juga menduga bahwa ibu korban sebagai pelapor ragu-ragu untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum lantaran antara dirinya dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.