PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, Penggunaan untuk Pengobatan Terbuka Lebar
PBB menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia, Rabu (2/12/2020) waktu setempat.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
Upaya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan karena ada ketidaksesuaian pemanfatan ganja di UU Narkotika.
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, pihaknya akan menguji Pasal 8 dan penjelasan Pasal 6 UU Narkotika.
• Politikus PDIP Effendi Simbolon: Sri Mulyani Perlu Diganti
"Yang, kami uji itu terkait pelarangan narkotika golongan satu untuk layanan kesehatan."
"Kami benturkan dengan hak warga negara mendapatkan kesehatan," kata dia saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Di ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika disebutkan "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."
• NETA S Pane Sarankan Kapolri Keluarkan Perintah Tembak di Tempat untuk Harun Masiku, Ini Tujuannya
Sedangkan, di Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika disebutkan "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi."
"Dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."
Di Pasal 6 Ayat (1) huruf a disebutkan "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan."
• Effendi Simbolon Bilang Susunan Kabinet Indonesia Maju Bukan Dream Team, Sarankan Tak Usah Ada Menko
"Dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan".
Sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika menyebutkan, Narkotika Golongan I adalah: opium mentah, tanaman koka, dan daun koka.
Lalu, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.
• Di Depan Megawati, Prabowo Janji Bakal Bikin Patung Bung Karno Naik Kuda
Menurut Erasmus, alasan pengajuan uji materi itu murni karena faktor kesehatan.
Dia melihat, Narkotika Golongan I, utamanya ganja, dapat digunakan untuk kesehatan.
"Kami melihat narkotika golongan I nyata-nyata bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan."
• Banjir 4 Meter di Kebon Pala Belum Surut, Banyak Warga Bertahan di Genting karena Belum Ada Bantuan
"Ganja paling menyita perhatian," ujarnya.