Senin Pekan Depan Penyidik Bakal Tetapkan Tersangka Terkait Hasil Swab Rizieq Shihab di RS UMMI

Menurut dia, penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berkembang dengan saksi-saksi yang terus bertambah.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR --- Penyelidikan laporan Satgas Covid-19 Kota terhadap RS UMMI terkait hasil swab Habib Rizieq Shihab, terus berlanjut.

Pada Rabu (2/12/2020), penyidik Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan terhadap tiga dokter yang menangani Habib Rizieq selama perawatan di RS UMMI.

"Kami terus lakukan penyelidikan. Hari ini kami panggil tiga dokter lagi untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser di Bogor, Rabu (2/12/2020).

Menurut dia, penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berkembang dengan saksi-saksi yang terus bertambah.

"Mudah-mudahkan hari Senin depan kita naik ke penyidikan dan akan tetapkan tersangka," ujarnya.

Sejauh ini fokus penyelidikan masih pada tindakan menghalang-halangi Satgas Covid-19 mendapatkan hasil swab.

"Kemarin kita panggil Kepala Dinas Kesehatan, kita tanya protap rumah sakit rujukan seperti apa, kemudian SOP dan kerjasama dengan Satgas seperti apa," jelas Hendri.

"Kemudian kita juga periksa sekuriti RS Ummi untuk memastikan apakah ada pasien dengan nama itu," tambahnya.

Terkait beredarnya hasil swab Habib Rizieq di media, Hendri mengaku belum menerima surat resmi.

"Kita sudah lihat juga di media. Tetapi kita kan tidak tahu kebenarannya," ungkap Hendri.

Penyidik hanya ingin mendapatkan surat itu secara resmi dari lembaga yang mengeluarkan.

"Kita akan tetap meminta sebagai bagian dari bukti penyidikan," paparnya.

Sejauh ini pemeriksaan terhadap tenaga kesehatan dari RS Ummi masih berlangsung.

Pantauan Wartakotalive.com ada 2 dokter dan 1 tenaga perawat yang datang memenuhi panggilan polisi pada pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya pada Selasa (1/12) lalu, penyidik Polresta Bogor Kota kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved