Berita Bogor
Pandemi Covid-19 Tak Kurangi Pengedar Narkoba di Kota Bogor, Inilah Profesi Pengedar Narkoba
Pandemi Covid-19 tak kurangi pengedar narkoba di Kota Bogor, inilah profesi pengedar narkoba
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, menyatakan bahwa pandemi Covid-19, tidak mengurangi orang untuk menyebarkan narkoba di Kota Bogor.
Para pengedar narkoba itu umumnya berprofesi sebagai karyawan swasta, wiraswasta dan buruh.
Mereka menyasar warga Kota Bogor usia produktif usia 25-40 tahun.
“Kasus ini terungkap karena keaktifan anggota kami di lapangan. Para pengedar ini berprofesi sebagai karyawan swasta, wiraswasta dan buruh," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Rabu (2/12/2020).
Kombes Hendri Fiuser menyatakan bahwa jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dan menangkap 21 pengedar selama November 2020.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 62 paket sabu seberat 102 gram, 8 bungkus ganja seberat 171,27 gram dan 66 paket narkoba jenis sintetis/gorila dengan berat 281,5 gram,” kata Hendri di Polresta Bogor Kota, Rabu (2/11/2020).
Kombes Hendri Fiuser menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap umumnya adalah kurir atau pengedar dengan 12 kasus sabu, 3 kasus ganja dan 3 kasus sintetis/gorila.
“Modusnya seperti sebelum-sebelumnya yaitu pemesanan melalui aplikasi online,” ujar Hendri.
“Para tersangka ini akan dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sekira 10 tahun,” tambahnya.