Berita Jakarta
Bermodalkan IMB Rumah Tinggal, Gedung Kampus 6 Lantai Akhirnya Dibongkar Satpol PP Jakarta Selatan
Bermodalkan IMB Rumah Tinggal, Gedung Kampus 6 Lantai Akhirnya Dibongkar Satpol PP Jakarta Selatan
“Kita potong mulai dari bawah dulu, bagian atas itu rawan. Selanjutnya, pemilik bangunan kami minta untuk membongkar sendiri lantai yang bermasalah,” kata Ujang.
"Kita akan inspeksi nanti, kalau masih nakal, kita akan bongkar keseluruhan," tegasnya.
Pelanggaran Bangunan
Ditemui bersamaan, Kepala Seksi Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiono mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.
Merujuk IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, pembangunan rumah tinggal diizinkan dengan maksimal tiga lantai.
Namun, izin yang diberikan justru direkayasa.
Bangunan yang terlihat dari sisi luar tiga lantai itu diubah menjadi enam lantai.
Baca juga: VIDEO Polresta Bogor Kota Lanjutkan Penyelidikan Kasus RS Ummi, Giliran 3 Dokter Diperiksa
Sebab, masing-masing lantai dibangun lantai tambahan, sehingga total lantai di dalam bangunan berjumlah enam lantai.
“Jadi dibuat lantai split. Sudah ditindak sejak tahun lalu, tapi pembangunan terus berlanjut,” kata dia.
Sementara, Hery Apandi selaku perwakilan pemilik gedung mengkalim IMB gedung dalam proses perubahan dari zona rumah tinggal menjadi zona pendidikan.
“Izin lagi proses evaluasi di Dinas Citata dari tahun 2018,” jelasnya berkilah.