Minggu, 19 April 2026

Dibantu Polisi-TNI, Satpol PP Sodorkan Surat Peringatan Bagi Pelajar yang Bermain Game di Warnet

Selain itu, Lienda mengatakan para pelajar tersebut juga diberikan surat peringatan untuk tidak kembali melakukan hal yang sama.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
istimewa
Satpol PP Depok merazia sejumlah warnet dan menyuruh pulang beberapa pelajar yang kedapatan bermain saat jam sekolah berlangsung. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Sejumlah warung internet (warnet) di Kota Depok disambangi kawanan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama beberapa personel TNI-Polri.

Kehadiran aparat gabungan tersebut untuk memastikan ada tidaknya para pelajar yang menghabiskan waktu bermain game di warnet.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, dalam masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) dimana siswa harus belajar di rumah, terkadang dimanfaatkan oleh pelajar untuk bermain di luar, salah satunya ke warnet.

"Kami lakukan pengawasan ke sejumlah warnet saat jam belajar berlangsung. Sebab, saat proses belajar diwajibkan berada di rumah," papar Lienda saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Senin (30/11/2020).

Dengan dilakukannya pengawasan ini, Lienda mengaku para pelajar yang kedapatan berada di warnet diberikan imbauan untuk tidak berada di warnet saat jam belajar.

Selain itu, Lienda mengatakan para pelajar tersebut juga diberikan surat peringatan untuk tidak kembali melakukan hal yang sama.

"Kami ingatkan untuk tidak lagi berada di warnet saat jam belajar," tuturnya.

Beberapa warnet yang didatangi terletak di wilayah Kecamatan Pancoran Mas, Beji, dan Sukmajaya

Untuk itu, pelajar harus tetap berada di rumah saat jam belajar di masa pandemi Covid-19.

Perpanjang PSBB

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Perpanjangan PSBB Proporsional dilakukan hingga 23 Desember setelah masa berlaku sebelumnya berakhir pada 25 November lalu.

Perpanjangan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang perpanjangan kedelapan Pmpemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan gubernur tersebut ditandatangani langsung oleh Ridwan Kamil pada Kamis, 26 November 2020.

"PSBB proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan tertulis Pemkot Depok, Senin (1/12).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved