Breaking News

Fasilitas Fiskal Atas Impor Vaksin Covid-19 Akan Dibebaskan Dari Bea Masuk Atau Cukai

PMK itu mengenai fasilitas kepabeanan dan/cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatannya.

Editor: Agus Himawan
Kompas.com
Ilustrasi vaksin. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Untuk mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK itu mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19. Fasilitas tersebut tertuang dalam PMK 188/PMK.04/2020.

“Perlu mengatur perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” sebagaimana bunyi dari PMK 188/2020, Minggu (29/11/2020). 

Baca juga: Gandeng Warga Rusun Pondok Bambu, Bank DKI Luncurkan Program Kebun Hidroponik

Baca juga: Rumor Terbaru, Deretan Apple iPhone 12 Dijual di Indonesia 18 Desember 2020, Ini Spesifikasi Lengkap

Direkur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas fiskal atas impor vaksin Covid-19 ini akan dibebaskan dari bea masuk atau cukai. 

“PPN juga tidak dipungut, dan pembebasan PPh Pasal 22 atas impor Vaksin (vaksin, bahan baku, peralatan produksi dan peralatan vaksinasi),” jelas Hestu, Minggu (29/11/2020). 

Hestu mengatakan, tata laksana impor atau pengeluaran vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

“Prosedurnya sesuai dalam PMK 188/2020 tersebut dan dilaksanakan oleh Direkorat Jenderal Bea Cukai,” ujarnya.  Untuk mendapatkan fasilitas kapabeanan cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.

Baca juga: Ini Penjelasan RS Ummi Bogor Terkait Habib Rizieq Shihab dan Wali Kota Bogor

Baca juga: Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot, Jika Ada Hujan Angin Nenek Sukarmi Bergegas Lari ke Masjid

Dalam pengajuan permohonan tersebut juga perlu melampirkan rincian jumlah dan Jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya serta izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/ atau pembatasan.

Dengan demikian atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kemenkeu: Impor barang atas vaksin Covid-19 tidak akan dipungut PPN"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved