Minggu, 12 April 2026

PSBB Jakarta

Satpol PP Jakarta Selatan Razia PSBB, Puluhan Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan

Satpol PP Jakarta Selatan Razia PSBB, Puluhan Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan. Satu Restoran dan Dua Kantor Terpaksa Ditutup Sementara.

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Razia protokol kesehatan di sebuah restoran kawasan Mampang, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali menggelar razia protokol kesehatan (prokes) di sejumah tempat usaha dan perkantoran.

Hasilnya, terdapat dua restauran dan perkantoran ditutup sementara karena melanggar prokes selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kasi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, pihaknya menemukan 29 restoran yang belum mematuhi protokol kesehatan.

"Kami sudah periksa 29 tempat usaha makan dan minum selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020, mereka melanggar prokes," ungkap Nanto dihubungi pada Jumat (27/11/2020).

Sebuah restoran, lanjutnya memilih untuk membayar sanksi denda PSBB, yakni sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan sebanyak 28 restoran lainnya menerima sanksi berupa penutupan sementara selama 1x24 jam.

Baca juga: Dirawat Intensif di RS Ummi Bogor, Dr Dewinta Pringgodani Sarankan Habib Rizieq Jalani Swab Test

"Satu tempat usaha makan dan minum didenda Rp 20 juta, sisanya ditutup sementara," ungkap dia.

Walau terbilang besar, jumlah pelanggaran tersebut diungkapkan Nanto sedikit berkurang dibandingkan pelanggaran pada periode sebelumnya, yakni sebanyak 32 pelanggaran. 

Baca juga: Dukung Eri Cahyadi dan Armuji, Rieke Diah Pitaloka: Menangkan ErJi untuk Meneruskan Kebaikan

Bersamaan dengan hal tersebut, Satpol PP Jakarta selatan juga melakukan penutupan terhadap dua perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Keduanya ditutup selama tiga hari, terhitung sejak Kamis (26/11/2020) hingga Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Terpilih Sejak Maret 2020, Pengamat Ilmu Hukum Tegaskan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Wajib Dilantik

Sanksi tersebut katanya telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.

"Dua dari 184 kantor yang kami periksa melanggar protokol kesehatan, keduanya ditutup sementara selama 3 x 24 jam," jelasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved