Pendidikan

Inilah Aturan yang Tepat Shalat Zuhur Bagi Wanita di Hari Jumat, Penjelasan Buya Yahya

Aturan shalat zuhur bagi wanita di hari Jumat, apakah menunggu setelah Shalat Jumat selesai atau bisa dilakukan setelah azan?

Kompas.com
Ilustrasi -- Ketentuan wanita shalat zuhur pada hari jumat Suasana di dalam Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu sebelum shalat jamaah Zuhur dimulai. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aturan shalat zuhur bagi wanita di hari Jumat, apakah menunggu setelah Shalat Jumat selesai atau bisa dilakukan setelah azan?

Setiap hari Jumat, para para umat Muslim melaksanakan salat jumat di masjid.

Lalu bagaimana dengan wanita, kapan waktu yang tepat untuk salat zuhur? Apakah setelah azan atau harus menunggu pria pulang salat jumat?

Menurut penjelasan Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang..

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Wartakotalive.com dari Youtube Al Bahjah TV, Jumat (26/6/2020).

5 Sunnah Amalan Hari Jumat Ajaran Rasulullah SAW, Mulai dari Baca Al Kahfi Hingga Sedekah

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit. Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung salat zuhur. 

"Tetap bisa di awal waktu," tuturnya.

Salat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan. Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw. beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved