Berita Nasional

Gatot Nurmantyo Tak Mau Salahkan Siapa pun Terkait Polemik Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh TNI

Gatot Nurmantyo tak mau menyalahkan siapa pun terkait polemik pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI atas perintah Pangdam Jaya.

ANTARA FOTO / PUSPA PERWITASARI
Gatot Nurmantyo tak mau menyalahkan siapa pun terkait polemik pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI atas perintah Pangdam Jaya, Kamis (26/11/2020). Foto dokumentasi: Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan mantan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) usai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Hadi Tjahjanto resmi menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Gatot Nurmantyo yang memasuki masa pensiun. 

Pada sisi lain, lanjut Achmad, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," ujarnya menjelaskan.

Baca juga: Sindiran Menohok Fadli Zon: Pangdam Jaya akan Dikenang Orang yang Berhasil Memenangkan Perang Baliho

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," tutur-nya.

Dia menambahkan, penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.

Baca juga: VIDEO Aparat TNI Bantu Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Pencopotan Baliho Ilegal

Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.

Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat.

Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan.

Baca juga: Pemkab Bogor Bakal Copot Baliho Habib Rizieq Shihab, Sanksi untuk HRS Belum Diputuskan 

"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP), karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," papar Pangdam Jaya. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved