Survei SMRC: Cuma 43 Persen Masyarakat yang Suka Rizieq Shihab dan FPI
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menggelar survei terkait Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menjelaskan, penyidik juga telah mengundang ahli epidemiologi hingga memeriksa CCTV di kawasan Megamendung.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang Tambah 82 Orang, Tiga Pabrik Jadi Klaster Baru
"Ahli epidemiologi sudah kami undang ya."
"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP,” beber Patoppoi.
Rugi Sendiri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, ada sejumlah pihak yang tak memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Pihak yang tak hadir adalah putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan suaminya, Muhammad Irfan Alaydrus, yang baru saja menikah.
Baca juga: Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Sekjen PKS: Aneh, Offside
"Karena ini adalah undangan klarifikasi, sehingga kalau yang diundang tidak hadir, maka yang rugi mereka sendiri," kata Awi di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, dengan klarifikasi, maka pihak yang diundang diberi kesempatan menjelaskan dan menerangkan ke penyidik apa yang terjadi menurut mereka.
"Tentunya orang yang dikirim undangan klarifikasi tapi tidak hadir, ya itu rugi sendiri."
Baca juga: Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Mau Langsung Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah
"Karena ini kesempatan mereka menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat, selama ini."
"Jangan sampai nanti yang bersangkutan menjadi rugi sendiri," tutur Awi.
Sebab, kata dia, dari informasi klarifikasi yang disampaikan dalam proses penyelidikan itu, baru sebatas mencari atau untuk menemukan ada tidaknya dugaan peristiwa pidana atau perbuatan pidana.
Baca juga: Cuma Sekolah yang Lolos Kualifikasi Protokol Kesehatan Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021
"Kalau yang bersangkutan tidak mau hadir ya silakan saja, tentunya itu akan menjadi pertimbangan penyidik, apakah perlu lagi dipanggil atau tidaknya," ucap Awi.
Namun, katanya, jika pemanggilan dilakukan untuk diambil keterangan sebagai saksi di proses penyidikan, maka akan mengikuti prosedur sesuai KUHAP.