Kriminalitas

Oplos 60 Ember Cat Merek Dulux, Empat Karyawan Termasuk Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi

Oplos 60 Ember Cat Merek Dulux, Empat Karyawan Ditangkap Polisi. Berikut Kronologis Selengkapnya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Jajaran Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Timur melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penggelapan barang berupa cat. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan cat.

Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan sopir ekspedisi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson Situmorang mengatakan empat pelaku yang ditangkap itu berinisal S (36), D (40) serta dua sopir ekspedisi yakni N (41) dan DA (38).

Keempatnya ditangkap di Lapangan Kampung Jiun RT 01/03 Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Penangkapan dilakukan atas laporan korban yakni PT Jaya Pratama Perkasa, langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil ditangkap," kata Rickson kepada wartawan pada Kamis (26/11/2020).

Rickson menjelaskan pengungkapkan kasus ini berawal dari keluhan konsumen PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang terkait tidak sesuainya cat yang dipesan PT Jaya Pratama Perkasa.

PT Jaya Pratama Perkasa terkejut atas keluhan tersebut.

PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang pun melakukan pembuktian atas faktur cat yang dikirimnya.

"Ternyata dari pengecekan PT Jaya itu benar ada sebanyak 60 pail (ember) cat merek Delux ditukar dengan cat lain," ucapnya.

Baca juga: Dilacak Lewat Ponsel, Dua Perampok Mini Market Bersenjata Tajam di Kemang Pratama Berhasil Ditangkap

Awalnya, PT Jaya Pratama Perkasa itu melakukan pengiriman barang berupa cat merek dulux sebanyak 24.100 kilogram atau 964 ember besar PT Pancamas Pipa Sakti Karawang.

Ratusan cat itu dikirim menggunakan satu unit kendaraan Hino truk tronton wing box warna putih dengan nomor polisi B 9680 KEU.

Sebelum sampai di tempat tujuan sesuai surat jalan pelaku menukar isi dalam cat merek Dulux dengan cat lain sebanyak 60 ember.

Aksinya terbongkar setelah adanya komplain dari pemesan cat, yakni PT Pancamas Pipa Sakti Karawang.

Baca juga: Sering Disidak Karena Berulang Kali Tercemar, DPRD Kabupaten Bekasi Akui Tidak Pernah Ada Tindakan

"Mendapat informasi dan langsung bergerak mengamankan para pelaku, termasuk barang bukti cat dulux yang ditukarnya," ungkapnya.

Rickson melanjutkan aksi kejahatan pencurian ini juga diotaki oleh tersangka S, ia mengajak sopir ekspedisi untuk bekerjasama melancarkan kejahatannya.

"Jadi memang sudah direncanakan, untuk sudah berapa kali lakukan masih dalam pengembangan, termasuk apakah ini banyak yang lakukan seperti ini," paparnya.

Baca juga: Haris Azhar Diminta Belajar Soal Sengketa Tanah Cakung, Kuasa Hukum Abdul Halim: Jangan Asbun

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan Hino truk tronton wing box warna putih nomor polisi B 9680 KEU dan 60 pail cat merek Dulux.

Atas kejahatan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 117 juta lebih, dengan harga satu ember cat dulux mencapai Rp 1 juta lebih.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved